Anomali Demokrasi: Ketika Anak Turut Turun ke Jalan
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh penangkapan sejumlah anak di bawah umur yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Pemandangan ini bukan hal baru setiap kali gelombang massa turun ke jalan, selalu ada wajah-wajah belia yang ikut larut dalam arus. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara hak berdemokrasi dan kewajiban melindungi anak?
Hak berdemonstrasi adalah bagian dari denyut nadi demokrasi. Konstitusi menjamin setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi turun ke jalan. Namun, jaminan ini kerap disalahartikan sebagai hak tanpa batas. Ketika anak-anak ikut aksi, persoalannya bukan lagi sekadar kebebasan berpendapat tetapi potensi pelanggaran hak anak.
Kapasitas Anak dalam Aksi Massa
Anak tidak memiliki kapasitas penuh untuk memahami konsekuensi aksi politik. Mereka tidak paham risiko bentrokan, gas air mata, atau ancaman hukum bagi peserta demonstrasi. Secara psikologis, mereka juga belum matang dalam menimbang bahaya dan mengambil keputusan. Artinya, kehadiran mereka dalam aksi jalanan lebih sering merupakan hasil dorongan atau kelalaian orang dewasa, bukan kemauan bebas yang utuh.
Pertanyaan kritisnya: apakah membawa anak ke tengah demonstrasi benar-benar untuk memperjuangkan masa depan mereka, atau justru menyeret mereka ke arena konflik yang bukan tanggung jawab mereka? Jika jawabannya yang kedua, itu bukan lagi demokrasi, melainkan eksploitasi terselubung.
Antara Hak Demokrasi & Hak Perlindungan Anak
Konstitusi Indonesia memberikan dua jaminan penting sekaligus. Pertama, Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan kebebasan berpendapat dan berkumpul. Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dua hak ini sama-sama fundamental, dan negara berkewajiban menjamin keduanya.
Artinya, tidak boleh ada tafsir kebebasan berpendapat yang justru menginjak hak anak atas keselamatan. Hak demokrasi orang dewasa tidak bisa dijadikan dalih untuk membiarkan anak-anak menghadapi risiko di ruang publik yang penuh tensi politik.
Jika demonstrasi adalah bentuk perjuangan, perjuangan itu seharusnya berangkat dari keberanian dan kesadaran penuh orang dewasa. Anak-anak tidak seharusnya dijadikan tameng moral, apalagi alat untuk memancing simpati publik. Masyarakat yang matang akan menempatkan anak di ruang aman di sekolah, di rumah, atau di tempat mereka bisa tumbuh dan belajar, bukan di bawah terik matahari aksi jalanan.
Tanggung Jawab Bersama
Perlindungan anak bukan hanya urusan polisi atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia adalah tanggung jawab bersama—orang tua, masyarakat, dan negara. Aparat berwenang tentu harus menegakkan aturan dengan bijak, tetapi yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.
Mereka yang turun ke jalan sering berkata, “Kami berjuang demi anak cucu kami.” Ironisnya, justru anak-anak itu sendiri yang ikut dipanggul di pundak massa, dipajang di barisan depan, atau dibiarkan berlarian di tengah kericuhan. Jika perjuangan untuk masa depan memaksa anak-anak hadir di ruang penuh risiko, mungkin yang keliru bukan anaknya, tetapi cara kita berjuang.
Ajakan Moral
Demokrasi tidak diukur dari jumlah massa di jalan, tetapi dari kedewasaan sikap politik. Bila gerakan politik membutuhkan anak-anak sebagai simbol, maka strategi dan moralitasnya patut dipertanyakan.
Oleh karena itu, garis batas harus ditegaskan: hak berdemokrasi dan hak perlindungan anak tidak boleh saling menegasikan. Membela hak anak sama pentingnya dengan membela hak politik. Hanya dengan cara ini demokrasi kita tumbuh, bukan sekadar bebas, tetapi juga bertanggung jawab demokrasi yang benar-benar matang.
Hak demokrasi adalah hak luhur. Namun, perlindungan anak adalah kewajiban moral dan hukum yang tidak bisa ditawar. Dua hal ini tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya bisa berdiri bersama: kebebasan berpendapat yang tidak mengorbankan anak adalah tanda demokrasi yang benar-benar dewasa.