Dirjen PTPP Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Diskusi Implememtasi Regulasi Transit Oriented Development (TOD) yang digelar oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Semarang – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari menjadi narasumber pada Diskusi Panel Regulasi dan Tantangan Implementasi Transit Oriented Development (TOD) yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Hotel Novotel Semarang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Kemenko IPK ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis, antara lain Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara di DJKN Encek Shudarwan dan Kepala Divisi TOD PT MRT Rezky Shebubakar.
Dalam paparannya, Dirjen PTPP Embun Sari menegaskan bahwa ketersediaan regulasi yang jelas dan komprehensif terkait pengadaan lahan merupakan kunci keberhasilan pengembangan kawasan berorientasi transit. TOD bukan sekadar proyek transportasi, melainkan strategi pembangunan kawasan yang terintegrasi, mencakup hunian, komersial, sosial, dan fasilitas publik. Untuk itu, penyediaan lahan harus dipastikan melalui mekanisme yang jelas, adil, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Embun Sari menyoroti adanya fragmentasi kebijakan dan kewenangan kelembagaan yang masih menjadi kendala dalam implementasi TOD di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, keterlambatan dalam proses pengadaan lahan, serta ketidakpastian bagi investor. Perlu adanya harmonisasi regulasi lintas sektor agar TOD dapat diwujudkan secara konsisten, efektif, dan berkelanjutan. Dirjen PTPP juga menyampaikan harapan agar forum diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk memperkuat kerangka regulasi TOD di Indonesia.
#TOD
#transidorienteddevelopment
#konsolidasitanah
#pengembanganpertanahan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”