Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Guru Bimbingan dan Konseling (BK) MTs Negeri 6 Bantul melaksanakan supervisi pembimbingan klasikal pada Rabu (27/8/2025) di kelas 9C. Kegiatan ini diasesori langsung oleh Kepala Madrasah sebagai bentuk pendampingan sekaligus evaluasi pelaksanaan layanan BK di kelas.
Supervisi pembimbingan klasikal ini bertujuan untuk memastikan layanan BK berjalan sesuai dengan standar, serta memberikan pengalaman pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa. Melalui kegiatan ini, siswa kelas 9C mendapatkan materi yang dikemas dengan interaktif sehingga mendorong partisipasi aktif mereka dalam diskusi dan mengerjakan tugas.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, sebagai supervisor memberikan apresiasi kepada guru BK yang telah berupaya maksimal menghadirkan layanan yang relevan dengan kebutuhan siswa. “Kegiatan supervisi ini penting untuk menjaga mutu layanan BK sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran non-akademik yang berorientasi pada pembentukan karakter siswa,” ujar Sugiyono.
Dengan adanya supervisi ini, diharapkan layanan BK di MTs Negeri 6 Bantul semakin profesional, sistematis, dan mampu memberikan dampak positif dalam mendukung perkembangan potensi peserta didik, baik secara akademik maupun pribadi. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”