Satgas Yonif 142 Melalui Program Aksara to Honai Hadirkan Pelayanan Kesehatan hingga ke Pelosok, Wujud Nyata Kepedulian dan Kasih untuk Warga Papua
Sinak, Papua — Satgas Yonif 142/KJ terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menghadirkan program kesehatan “Aksara to Honai”. Program ini dirancang khusus untuk membantu warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun terkendala jarak dan tidak memiliki transportasi untuk menuju puskesmas. Jumat, 5/9/2026.
Melalui program tersebut, personel Satgas Yonif 142/KJ mendatangi honai-honai warga, dengan memberikan pelayanan kesehatan langsung dari honai ke honai. Selain membawa obat-obatan, kehadiran Satgas Yonif 142/KJ juga menjadi wujud nyata perhatian dan kasih sayang bagi masyarakat Sinak, Puncak Papua.
Dansatgas Yonif 142/KJ, Mayor Inf Dicky Sakti Maulana, menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang. Dengan semangat pengabdian, program ini bukan hanya sekadar pengobatan, tetapi juga sebagai sarana mempererat persaudaraan dan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap TNI.
Program “Aksara to Honai” diharapkan dapat menjadi jembatan harapan bagi warga, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, meski tinggal jauh dari fasilitas kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”