TANGSEL – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Hamka Handaru menegaskan, roda organisasi akan tetap berjalan meskipun empat wakil ketua menyatakan mundur dari kepengurusan.
Menurutnya, dinamika seperti ini adalah hal biasa dalam sebuah organisasi, Hamka menekankan, bahwa KONI Tangsel tetap solid dan fokus menjalankan agenda besar yang sudah direncanakan.
“Organisasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. The show must go on. Kami menghormati keputusan rekan-rekan yang mundur, tetapi aktivitas organisasi tidak terganggu,” kata Hamka, ditulis Jumat 5 September 2025.
Hamka menjelaskan, rapat pimpinan terakhir justru dihadiri sekitar 80 persen pengurus aktif.
Melihat hal tersebut, Hamka menerangkan, ini menjadi bukti bahwa mayoritas pengurus masih solid dan berkomitmen menuntaskan program kerja hingga akhir masa jabatan.
Lebih lanjut, Hamka membantah, isu yang menyebut komunikasi antara dirinya dan wakil ketua tidak berjalan baik.
Hamka mencontohkan, sehari sebelum surat pengunduran diri keluar, dirinya masih menghadiri acara yang digelar dua wakil ketua tersebut.
“Kalau ada ganjalan, mestinya disampaikan langsung, bukan dibawa keluar menjadi opini. Kami selalu membuka ruang komunikasi. Kantor KONI ini terbuka 24 jam untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa Musorkot (Musyawarah Olahraga Kota) ditutup-tutupi, Hamka memastikan, agenda tersebut sudah terjadwal resmi melalui bidang organisasi.
Menurutnya, tidak ada agenda yang dilakukan secara tiba-tiba karena seluruh program sudah melalui mekanisme perencanaan.
“Musorkot itu sudah ada jadwalnya. Semua kegiatan KONI Tangsel direncanakan sejak awal, bukan ujuk-ujuk. Apalagi anggaran yang digunakan berasal dari dana pemerintah dan wajib dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kemudian, Hamka menambahkan, fokus utama KONI Tangsel saat ini adalah menyiapkan atlet menuju target besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026, sekaligus merampungkan program kerja periode 2021–2025.
“Kami tidak ingin terjebak dalam polemik internal. Fokus kita adalah prestasi atlet Tangsel. Agenda tetap jalan, bahkan ada yang berskala nasional hingga internasional,” tutupnya.
Sebagai langkah lanjutan, KONI Tangsel akan segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi wakil ketua yang kosong kepada KONI Provinsi Banten. Dengan begitu, roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan(Tangsel) memanas.
Empat Wakil Ketua sekaligus, yakni Idma Eka Putra (Wakil Ketua I), Nono Mulyono (Wakil Ketua II), Mahfudin Joey (Wakil Ketua III), dan David Solomon Doodoh(Wakil Ketua IV), kompak menyatakan mundur dari kepengurusan.
Pernyataan sikap ini, disampaikan pada Rabu 3 September 2025 di hadapan awak media. Keempatnya menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum, melainkan murni karena alasan organisasi yang dinilai tidak berjalan sehat.
Idma, yang lebih dulu mundur per 1 Agustus 2025, menjelaskan bahwa banyak kebijakan di KONI Tangsel diambil secara sepihak tanpa melibatkan unsur pimpinan.
Menurutnya, lemahnya komunikasi, tidak transparannya hasil rapat, hingga adanya kerja sama dengan pihak luar yang tidak pernah dibicarakan, menjadi bukti nyata. (JODY)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”