Kolaborasi Kemenimipas dan BP Tapera Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau
Jakarta — Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan layak huni, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai salah satu solusi bagi pegawai Kemenimipas yang belum memiliki rumah. Dalam kerja sama ini, Kemenimipas dan BP Bapera menyepakati kuota sebanyak 6.000 unit rumah terjangkau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah nyata Kemenimipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, yaitu program pembangunan dan renovasi tiga juta rumah. Sekjen Asep menjelaskan program ini juga telah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029 dengan target penerima manfaat adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk prajurit TNI/Polri, ASN golongan bawah, dan para pekerja informal.
“Tindak lanjut atas kerja sama dengan BP Tapera ini adalah kami membuka pendaftaran program kepemilikan rumah subsidi melalui website star-asn.kemenimipas.go.id bagi pegawai Kemenimipas. Silakan login dengan akun pribadi masing-masing lalu pilih menu TAPERA. Berikutnya, pilih submenu Pengajuan dan memilih ikon plus (+) dan ajukan berdasarkan kategori pemanfaatan, yaitu Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan KPR Syariah,” jelas Sekjen Asep.
Sekjen Asep menyampaikan untuk mengetahui lokasi rumah, tipe hunian, harga, dan jumlah kuota yang tersedia; pegawai Kemenimipas dapat mengakses laman sikumbang.tapera.go.id atau menghubungi layanan BP Tapera melalui nomor WhatsApp 08118156156 atau nomor (021) 156.
“Pendaftaran program kepemilikan rumah subsidi BP Tapera di lingkungan Kemenimipas berlangsung selama satu pekan, dimulai sejak Jumat tanggal 5 September 2025 sampai dengan Jumat tanggal 12 September 2025. Kami berharap program ini bukan hanya mendukung program Presiden, tetapi juga dapat menjadi solusi bagi pegawai Kemenimipas yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Sekjen Asep.
Pegawai Kemenimipas yang ingin menjadi peserta program kepemilikan rumah ini harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain
Data detail rumah yang diinginkan (nama perumahan, alamat perumahan, tipe rumah, luas bangunan dan luas lahan, harga rumah, url lokasi rumah yang dipilih);
Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah;
Slip Gaji 3 Bulan Terakhir;
Rekening Koran 3 Bulan Terakhir; dan
Surat Keterangan Kerja (SK Jabatan Terakhir)
Detail persyaratan dan informasi lebih lanjut atas program kerja sama antara Kemenimipas dan BP Tapera ini dapat dibaca dalam Surat Sekretaris Jenderal Kemenimipas Nomor SEK-UM.01.01-112 hal: Pendataan Program Kepemilikan Rumah Subsidi TAPERA bagi ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dapat diakses melalui tautan berikut Pendataan Program Kepemilikan Rumah Subsidi TAPERA bagi ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































