Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

RUU Perampasan Aset Dikebut : Aset Koruptor Atau Justru Aset Rakyat Yang Dirampok Negara?

Yang Dikorupsi Kan Uang Rakyat

Ade R. Suprasetya by Ade R. Suprasetya
18 September 2025
in Sorot
A A
0
1758197364837 1
861
SHARES
1.2k
VIEWS

RUU Perampasan Aset, sebuah rancangan undang-undang yang diharapkan menjadi senjata pamungkas dalam memberantas korupsi, kembali menjadi sorotan utama. Setelah bertahun-tahun lamanya menjadi wacana yang tak kunjung usai, RUU ini akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, apakah ini benar-benar babak baru bagi pemberantasan korupsi, atau sekadar janji manis menjelang pemilu?

RUU Perampasan Aset bukanlah barang baru di dunia perpolitikan Indonesia. RUU ini sudah lama bergulir, bahkan sejak tahun 2008! Berikut adalah perjalanan panjang RUU Perampasan Aset:

– 2008: PPATK mulai melakukan kajian.

– 2023: Presiden Jokowi mengirim Surpres ke DPR.

– 2024: Hingga akhir periode DPR lama, pembahasan tak dimulai.

– 2025: Masuk Prolegnas Prioritas sebagai inisiatif DPR.

Dari timeline di atas, bisa dilihat bahwa RUU ini memang sudah lama menjadi “anak tiri” di DPR. Padahal, kita tahu bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa yang harus diberantas. Tapi, kenapa ya RUU ini selalu diabaikan? Apakah karena banyak “oknum” di DPR yang takut kalau asetnya ikut dirampas? Atau jangan-jangan karena ada kepentingan lain yang lebih penting daripada kepentingan rakyat? Ah, sudahlah. Yang penting sekarang RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas. Semoga saja kali ini benar-benar dibahas dan disahkan. Jangan sampai kita cuma dikasih harapan palsu lagi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunjukkan tajinya dengan mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif. Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 9 September 2025, tiga RUU yang diusulkan adalah RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU Kawasan Industri.

Tentu saja, usulan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah DPR benar-benar serius ingin memberantas korupsi dengan RUU Perampasan Aset? Atau jangan-jangan ini hanya pengalihan isu dari masalah-masalah lain yang lebih mendesak? Kita tahu bahwa DPR seringkali mengusulkan RUU yang kontroversial, tapi ujung-ujungnya tidak pernah disahkan. Apakah RUU Perampasan Aset ini akan bernasib sama?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan DPR terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Pemerintah siap membantu penyusunan naskah akademik dan draf, sambil menyerahkan inisiatif kepada DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU ini ditargetkan rampung pada 2025. Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan RUU ini. “Masyarakat harus tahu isi perampasan aset, bukan hanya judulnya,” tegas Bob Hasan.

Baca Juga

IMG 20250920 230842

Remaja Salah Injak Gas, Mobil Hantam Pembatas dan Seruduk Motor di Cisauk

21 September 2025
IMG 20250920 170223

Periodisasi Masa Jabatan Anggota DPR Tak Terbatas: Kekosongan Hukum Lahirkan Politisi Abadi

20 September 2025
Air yang tercemar dan merusak ekosistem sungai

Air Irigasi Tercemar: Bagaimana Ini Memengaruhi Hasil Panen dan Kesehatan Tanah

19 September 2025
Kelangkaan BBM Shell Indonesia mengharuskan para pegawai beralih menjadi penjual kopi

Kelangkaan BBM Shell: Pegawai Terpaksa Berjualan Kopi Demi Bertahan Hidup

18 September 2025

Pernyataan Bob Hasan ini patut diapresiasi. Kita sebagai masyarakat memang harus tahu apa saja yang akan diatur dalam RUU ini. Jangan sampai kita cuma dikasih janji-janji manis, tapi ujung-ujungnya malah merugikan kita sendiri. Kita harus kritis dan aktif dalam memberikan masukan kepada DPR agar RUU ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terbuka, termasuk melalui siaran di YouTube. Substansi yang akan dibahas meliputi:

Kirim Berita Media Wanita

– Apakah perampasan aset masuk ranah pidana atau perdata?

– Hubungannya dengan pidana pokok dan pidana asal.

Janji DPR untuk membahas RUU ini secara terbuka tentu saja patut diapresiasi. Dengan adanya siaran di YouTube, masyarakat bisa ikut memantau jalannya pembahasan dan memberikan masukan kepada para wakil rakyat. Tapi, kita juga harus realistis. Apakah siaran YouTube ini benar-benar akan transparan dan objektif? Atau jangan-jangan hanya sekadar формальность untuk menutupi kepentingan-kepentingan tertentu?

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan siap jika pembahasan RUU Perampasan Aset dialihkan ke komisi mereka. “Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan.”

Pernyataan Nasir Djamil ini terdengar sangat meyakinkan. Tapi, kita sebagai masyarakat tentu tidak boleh langsung percaya begitu saja. Komisi III DPR memang dikenal sebagai komisi yang “keras” dan seringkali menjadi sorotan media. Apakah kesiapan mereka untuk membahas RUU Perampasan Aset ini benar-benar didasari oleh niat baik untuk memberantas korupsi, atau hanya sekadar mencari panggung dan popularitas?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar DPR segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. “Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Perintah dari Presiden Prabowo ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pendukung RUU Perampasan Aset. Tapi, kita sebagai masyarakat tentu tidak boleh langsung terlena dengan janji-janji manis. Kita tahu bahwa politik itu penuh dengan intrik dan kepentingan. Apakah perintah Presiden Prabowo ini benar-benar didasari oleh niat baik untuk memberantas korupsi, atau hanya sekadar pencitraan untuk meningkatkan elektabilitas?

RUU Perampasan Aset adalah sebuah harapan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, di balik harapan itu, tersimpan pula keraguan dan kekhawatiran. Apakah RUU ini benar-benar akan disahkan dan diimplementasikan dengan baik? Atau jangan-jangan hanya menjadi pajangan di lemari DPR, seperti RUU-RUU lainnya?

Kita sebagai masyarakat harus terus mengawasi dan mengingatkan para wakil rakyat agar tidak melupakan janji-janji mereka. Jangan sampai kita cuma dijadikan alat untuk meraih kekuasaan, lalu ditinggalkan begitu saja. Kita harus kritis dan aktif dalam memberikan masukan kepada DPR agar RUU ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share344Tweet215Share60Pin77SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Camat Padang Hilir Instruksikan Lurah Kelola Dana Kelurahan Sesuai Aturan

Next Post

Tak Henti Berprestasi, Polres Barru Raih Penghargaan Anggaran

Ade R. Suprasetya

Ade R. Suprasetya

Related Posts

IMG 20250920 230842

Remaja Salah Injak Gas, Mobil Hantam Pembatas dan Seruduk Motor di Cisauk

21 September 2025
IMG 20250920 170223

Periodisasi Masa Jabatan Anggota DPR Tak Terbatas: Kekosongan Hukum Lahirkan Politisi Abadi

20 September 2025
Air yang tercemar dan merusak ekosistem sungai

Air Irigasi Tercemar: Bagaimana Ini Memengaruhi Hasil Panen dan Kesehatan Tanah

19 September 2025
Kelangkaan BBM Shell Indonesia mengharuskan para pegawai beralih menjadi penjual kopi

Kelangkaan BBM Shell: Pegawai Terpaksa Berjualan Kopi Demi Bertahan Hidup

18 September 2025
Next Post
Tak Henti Berprestasi, Polres Barru Raih Penghargaan Anggaran

Tak Henti Berprestasi, Polres Barru Raih Penghargaan Anggaran

PWRI Barru Kompak, Silaturahmi Jadi Awal Usaha Mandiri

PWRI Barru Gelar Pertemuan, Perkuat Silaturahmi dan Peran Pensiunan

IMG 20250918 WA0060

Serat : Tidak diserap Tubuh, Tapi Kok Bisa Bikin Kenyang dan Jadi Andalan Diet?

WhatsApp Image 2025 09 19 at 08.00.24

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

IMG 20250919 WA0010

Kodim 0317/TBK Gelar Ronda Bareng Warga, Jaga Karimun Tetap Aman

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Satu Rumah Rectangle
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita