BANJARNEGARA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terkait rencana pembentukan Pos Bapas pada Senin (22/09).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menempatkan peran Bapas semakin strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Banjarnegara. Kehadiran Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, beserta jajaran disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Indarto, serta Plt Kepala Dinas Sosial Banjarnegara, Aditya Agus Satria.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan dari Aditya Agus Satria yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendukung peran Bapas dalam sistem peradilan pidana.
Selanjutnya, dalam sambutannya, Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, menekankan bahwa pembentukan Pos Bapas sangat mendesak mengingat kondisi geografis wilayah kerja. “Meskipun kantor Bapas terletak di Purwokerto, pelayanan pembimbingan dan pengawasan harus menjangkau hingga kecamatan-kecamatan terjauh, termasuk di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Misalnya, Kecamatan Wanayasa yang berjarak 77,5 kilometer dari Purwokerto.” Ujar Bluri.
“Jarak ini bukan sekadar angka, tetapi tantangan nyata: perjalanan panjang, akses transportasi terbatas, serta waktu yang terbuang. Pos Bapas perlu hadir, bukan hanya sebagai kantor administratif, tetapi sebagai jaringan pelayanan yang mampu merangkul klien pemasyarakatan hingga wilayah terluar,” Imbuhnya.
Sekda Banjarnegara, Indarto, menyampaikan dukungan penuh atas rencana pembentukan Pos Bapas di wilayahnya. “Kami memandang keberadaan Pos Bapas tidak hanya bermanfaat bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga memperkuat sinergi antarinstansi, baik dengan aparat penegak hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh karena ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan keadilan sosial,” ungkap Indarto.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menambahkan bahwa pihaknya bahkan sudah menyiapkan lokasi untuk Pos Bapas. “Kami telah menyiapkan tempat yang rencananya akan digunakan sebagai Pos Bapas, yang berada satu gedung dengan Kantor P2TP2A Kabupaten Banjarnegara. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan konkret agar proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan berjalan lebih efektif,” katanya.
Seusai audiensi, tim Bapas bersama jajaran Pemkab Banjarnegara meninjau langsung lokasi yang akan dijadikan Pos Bapas. Keberadaan Pos Bapas nantinya akan berfungsi menjalankan tugas utama Bapas, yakni pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial, pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan putusan pengadilan, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari jaksa, hakim, lembaga sosial, hingga masyarakat. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi.
Dengan berdirinya Pos Bapas, diharapkan layanan pemasyarakatan Bapas Purwokerto dapat menjangkau lebih dekat masyarakat Banjarnegara. Pos ini juga menjadi embrio bagi kemungkinan terbentuknya Bapas di kabupaten/kota di masa mendatang, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta kembali diterima oleh lingkungan masyarakat.
“Tugas pokok dan fungsi Bapas tidak akan berjalan efektif tanpa adanya dukungan pemerintah daerah. Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023, peran Bapas dalam pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi sangat vital. Untuk itu, sinergitas dengan pemerintah daerah mutlak diperlukan,” tegas Bluri Wijaksono menutup pertemuan.
Kegiatan koordinasi ini menandai langkah awal yang penting dalam memperkuat layanan pemasyarakatan di Banjarnegara. Dukungan penuh dari pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat realisasi Pos Bapas demi optimalisasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan. (DA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”