Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Dua guru Pendidikan Pancasila MTs Negeri 6 Bantul mengikuti workshop pembuatan media pembelajaran PowerPoint yang diselenggarakan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila Kabupaten Bantul, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Joglo Sakamenir dengan dihadiri para guru Pendidikan Pancasila dari berbagai madrasah di Kabupaten Bantul.
Workshop ini bertujuan meningkatkan keterampilan guru dalam merancang media pembelajaran yang lebih menarik, interaktif, dan sesuai perkembangan teknologi pendidikan. Melalui pelatihan ini, peserta dibimbing untuk memanfaatkan fitur-fitur PowerPoint, mulai dari desain presentasi, animasi, hingga integrasi dengan multimedia lain yang menunjang proses pembelajaran.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan apresiasi atas partisipasi guru dalam kegiatan ini. “Kami berharap pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas, sehingga siswa lebih bersemangat dan termotivasi dalam memahami materi Pendidikan Pancasila,” ungkap Sugiyono.
Dengan mengikuti workshop ini, dua guru Pendidikan Pancasila MTs Negeri 6 Bantul berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menciptakan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan. Keikutsertaan mereka juga menjadi wujud nyata upaya madrasah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bantul.(dwi/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”