3 Oktober 2025
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Rutan Bengkulu secara virtual, bersama dengan ratusan peserta lain dari berbagai instansi pemerintah di Indonesia.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kasubsi Pengelolaan, Aziz Owairan menyampaikan bahwa keikutsertaan secara virtual tidak mengurangi semangat jajaran dalam menyerap materi yang disampaikan. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman tentang pencegahan maladministrasi, serta langkah-langkah konkrit yang bisa diterapkan di lingkungan Rutan.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi. Kegiatan sosialisasi ini memberikan wawasan luas bagi petugas kami agar lebih siap dalam mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, sekaligus mampu menyusun mekanisme pencegahan,” ujar Aziz usai kegiatan.
Dalam paparan yang disampaikan Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik, mulai dari penundaan berlarut, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, hingga tidak adanya transparansi. Untuk itu, setiap instansi pemerintah diingatkan untuk menyiapkan sistem pengawasan internal yang efektif, didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menanggapi hal tersebut, Rutan Bengkulu menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat langkah reformasi pelayanan di lingkungan pemasyarakatan. Melalui forum virtual tersebut, jajaran mendapatkan pemahaman baru tentang pentingnya akuntabilitas, kecepatan, serta kejelasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan warga binaan.
Selain itu, Aziz juga menekankan bahwa pelayanan publik di bidang pemasyarakatan memiliki tantangan tersendiri. Dengan keterbatasan sarana serta tingginya kebutuhan masyarakat, potensi maladministrasi bisa muncul jika tidak diantisipasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap petugas untuk memahami prinsip-prinsip dasar pelayanan publik dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan keluhan masyarakat.
“Kami akan menjadikan materi yang diperoleh sebagai bahan evaluasi internal. Ke depan, Rutan Bengkulu terus mendorong inovasi layanan agar lebih responsif, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik. Sosialisasi ini semakin mempertegas arah kebijakan kami dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan profesional,” pungkas Aziz.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”