SUMSEL BUDGETING CENTER (SBC) menanggapi terkait bangunan ruko tiga lantai yang berlokasi di jl. Angkatan 45 Palembang yang dimana bangunan tersebut didirikan di dekat Daerah Aliran Sungai ( DAS ).
Yang dimana hal tersebut melanggar Perwali No 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan, yang melarang pembangunan di zona sempadan sungai dan saluran air.
Ketua Sumsel Budgeting Center ( SBC ) Aris Alamsyah saat diwawancarai mengatakan
bahwa pemkot Palembang harus bersikap tegas karena ini akan membuat citra Pemerintah Kota Palembang
” Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang harus bersikap tegas, bangunan tersebut bukan hanya melanggar perwali nomor 28 tahun 2024 saja namun tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2012-2032″ ujarnya.
Haris pun menambahkan berdasarkan informasi yang didapat bahwa Bangunan tersebut DIDUGA Telah mendapat izin PBG dari Dinas terkait, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi diri nya yang dimana sudah jelas Bangunan tersebut di bangun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Informasi kami terima bahwa izin PBG bangunan tersebut DIDUGA telah dikeluarkan oleh Dinas terkait, kami menduga bahwa ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum di Pemerintah Kota Palembang dan tentu apabila memang terbukti ada nya hal itu, maka kami akan melaporkan hal ini ke kejaksaan tinggi Kota Palembang”. Tambahnya.
Untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang harap bertindak tegas untuk menertibkan bangunan tersebut., karena
Selain melanggar aturan tata ruang, pembangunan di kawasan DAS dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, termasuk mengganggu aliran sungai serta menambah risiko banjir di kawasan sekitarnya. Tutup nya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”