Pendidikan dasar ilmu politik memiliki peranan yang sangat penting dalam konteks pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa jurusan Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Pada tahap ini, mahasiswa tidak hanya diharapkan menguasai konsep-konsep dasar politik, tetapi juga dibekali dengan pembentukan karakter yang kuat sebagai modal utama dalam berperan aktif dalam masyarakat dan negara. Pendidikan politik dasar dianggap sebagai sarana utama dalam membentuk nilai-nilai karakter seperti sikap kritis, kesadaran sosial, hingga rasa tanggung jawab. Bagi mahasiswa kelas 3 A Jurusan Tadris IPS, pendidikan ini menjadi semakin penting karena mereka berada di akhir masa studi, menjelang peran mereka sebagai calon pendidik yang bertugas membentuk generasi muda dengan wawasan politik yang matang dan karakter yang baik.
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dampak pendidikan dasar ilmu politik terhadap pembentukan karakter mahasiswa tersebut, dengan fokus pada bagaimana proses pembelajaran politik membentuk sikap dan nilai yang dimiliki oleh mahasiswa. Pendidikan dasar ilmu politik merupakan suatu proses pembelajaran yang menanamkan pemahaman tentang sistem politik, struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan prinsip-prinsip demokrasi. Melalui interaksi aktif dengan materi dan praktek pendidikan politik, mahasiswa dapat mengembangkan integritas, sikap kritis, rasa tanggung jawab, serta toleransi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan politik memberikan dampak positif berupa pengembangan sikap kritis mahasiswa dalam mengkaji fenomena dan kebijakan politik secara mendalam. Kesadaran sosial dan semangat demokrasi juga tumbuh, mendorong mahasiswa agar lebih aktif berpartisipasi dalam proses politik dan menghormati perbedaan pendapat. Selain itu, pendidikan ini menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab dalam mengambil keputusan sosial yang berdampak luas, juga membentuk sikap toleran sebagai bagian dari penghormatan terhadap keberagaman. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam penerapan pendidikan ini, seperti minimnya minat mahasiswa terhadap materi politik, metode pengajaran yang kurang variatif, serta dukungan lingkungan kampus yang belum maksimal untuk menumbuhkan budaya diskusi politik.
Peran dosen dan lingkungan kampus juga sangat vital dalam memperkuat proses pembentukan karakter melalui pendidikan politik. Dosen harus mampu menciptakan suasana belajar yang interaktif dan mendorong pemikiran kritis, sementara kampus perlu menyediakan ruang-ruang diskusi dan kegiatan pendukung yang relevan agar mahasiswa dapat mengaktualisasikan nilai-nilai politik dalam kehidupan nyata.
Sebagai kesimpulan, pendidikan dasar ilmu politik terbukti berkontribusi signifikan dalam membentuk karakter mahasiswa jurusan Tadris IPS kelas 3 A, tidak hanya dalam aspek pengetahuan tetapi juga dalam pengembangan sikap kritis, kesadaran sosial, tanggung jawab, dan toleransi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan kurikulum yang lebih aplikatif dan interaktif, serta meningkatkan kualitas pengajaran melalui pelatihan dosen dan fasilitas pembelajaran yang mendukung.
Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara teori, tetapi juga memiliki karakter kuat yang mampu menjadi agen perubahan dalam masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”