Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki wilayah yang luas serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Kondisi geografis tersebut menyebabkan sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Tanah yang subur di berbagai daerah memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha pertanian yang berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap kemandirian pangan.. Sektor pertanian masih menjadi pilar utama karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat pedesaan.
Pengolahan hasil pertanian merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kemandirian pangan negeri. Kegiatan ini sering disebut sebagai agroindustri. Menurut Siregar dan Fachri (2024), pengolahan hasil pertanian adalah kegiatan pascapanen yang bertujuan meningkatkan nilai jual, memperpanjang daya simpan, dan menambah nilai ekonomis produk pertanian. Melalui proses ini, potensi sumber daya lokal dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional sekaligus kemandirian pangan.
Untuk mempercepat pengembangan sektor tersebut, diperlukan akselerasi dalam bidang agroindustri. Elizabeth (2018) menyatakan bahwa akselerasi agroindustri merupakan upaya percepatan dalam meningkatkan kapasitas industri pengolahan agar mampu memperbesar volume produksi, menambah ragam produk, serta meningkatkan nilai tambah hasil pertanian. Tujuan dari akselerasi ini adalah mengubah pandangan bahwa pertanian tidak hanya mencakup kegiatan budidaya, tetapi juga mencakup pengolahan hasil yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Dengan akselesari agroindustri indonesia akan mampu mencapai kemandirian pangan. Sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki beragam bentuk kegiatan agroindustri. Contohnya, pengolahan ubi kayu menjadi tepung dan berbagai produk turunannya, biji kopi diolah menjadi kopi bubuk, kelapa sawit diubah menjadi minyak goreng dan biodiesel, kakao diproses menjadi cokelat, serta kedelai diolah menjadi tempe dan berbagai produk lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 3, kemandirian pangan didefinisikan sebagai kemampuan bangsa untuk memproduksi berbagai jenis pangan dari dalam negeri guna memenuhi kebutuhan masyarakat hingga tingkat individu dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Indonesia dapat mencapai kemandirian pangan apabila mampu memproduksi serta mengolah hasil pertanian secara mandiri tanpa ketergantungan pada bahan impor. Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan pangan nasional, pemanfaatan teknologi dalam sektor pertanian dan agroindustri menjadi langkah penting untuk mewujudkan kemandirian tersebut.
Lestari (2020) menjelaskan bahwa pertanian cerdas atau smart farming merupakan sistem pertanian yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan pengawasan serta pengendalian secara otomatis. Teknologi ini memanfaatkan sensor dan Internet of Things (IoT) untuk mengatur penyiraman tanaman, mengukur kelembapan dan unsur hara tanah, memantau cuaca, hingga menghitung hasil panen. Sistem berbasis IoT membantu petani meningkatkan efisiensi dan produktivitas karena data yang diperoleh lebih akurat serta dapat dipantau secara langsung. Dengan adanya IoT membantu pertanian indonesia mengoptimalkan hasil pertanian, dengan IoT hasil pertanian dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas, maka dari itu kemandirian pangan dapat mudah terwujud.
Dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional, Indonesia perlu mengubah pola pikir agar tidak lagi bergantung pada impor bahan pangan. Penerapan pertanian cerdas serta penguatan sektor agroindustri menjadi langkah strategis menuju kemandirian tersebut. Selain itu, dukungan dari berbagai pihak, baik petani, masyarakat, maupun pemerintah, sangat dibutuhkan agar kebutuhan pangan nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Referensi :
Elizabeth, R. 2018. Akselerasi agroindustri dan nilai tambah: faktor pendukung pencapaian dayasaing produk dan percepatan pembangunan pertanian di Indonesia. UNES Journal of Agricultural Scienties, 2(1), 001-018
Lestari, H. S., & Unsur, D. F. S. T. (2020). Pertanian Cerdas Sebagai Upaya Indonesia Mandiri Pangan. Agrita (AGri), 2(1).
Siregar, M. S., & Fachri, A. (2024). Kajian pemberdayaan pengolahan hasil pertanian untuk mewujudkan kemandirian petani. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































