Kutoarjo — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui partisipasi aktif dalam kegiatan bertajuk “Menjalin Kepedulian, Menguatkan Perlindungan: Komitmen Bersama untuk Anak Berhadapan dengan Hukum.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Jawa Tengah, pada Senin (13/10) di Aula LPKA Kutoarjo.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bapas Magelang, Bapas Purwokerto, Dinas Sosial dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, Kementerian Agama Purworejo, Puskesmas Kutoarjo, PKBM Tunas Mekar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purworejo, serta PKBI Purworejo ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pemenuhan hak-hak anak yang sedang menjalani proses hukum. Kolaborasi lintas lembaga dianggap penting untuk mewujudkan keadilan restoratif dan memastikan anak mendapatkan perlakuan yang layak.
Dalam sambutannya, Supriyadi, dari PKBI Purworejo menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. “Pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan kerja sama erat antarinstansi agar setiap anak memperoleh perlindungan yang adil, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis,” ujarnya. Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo Ahmad Fauzi juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak, termasuk Bapas, untuk memastikan pembinaan anak berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi interaktif yang dipandu PKBI Jawa Tengah, Murwanto, selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Purwokerto, menjadi salah satu narasumber yang memberikan penjelasan mengenai peran strategis Bapas dalam sistem peradilan anak. Ia memaparkan bahwa pendampingan terhadap anak dimulai sejak tahap pra-ajudikasi, ketika anak berhadapan dengan penyidik kepolisian, hingga tahap pasca-ajudikasi setelah putusan pengadilan.
“Dalam setiap tahapan, kami berpegang pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kami mendampingi sejak proses pemeriksaan, menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kebutuhan diversi, serta melakukan pengawasan selama masa pembinaan dan integrasi,” jelas Murwanto. Ia menambahkan bahwa Bapas Purwokerto berperan tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam memastikan anak mendapatkan dukungan sosial dan emosional yang memadai.
Selain itu, Bapas Purwokerto juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan dunia usaha dalam pelaksanaan latihan kerja (latker) bagi anak. Program ini bertujuan memberikan bekal keterampilan praktis agar anak mampu mandiri setelah kembali ke masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan kembali berdaya setelah menyelesaikan masa pembinaannya,” tambah Murwanto.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, saat ditemui terpisah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan sistem peradilan anak yang humanis dan berkeadilan. “Bapas Purwokerto selalu terbuka untuk berkolaborasi. Perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari itu diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antarinstansi sebagai simbol penguatan kerja sama untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui kegiatan ini, Bapas Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan anak sebagai generasi penerus bangsa. (AR)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”