Cipondoh — Pemandangan kabel semrawut di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (14/10/2025) seolah menjadi hal yang biasa, padahal di baliknya tersimpan bahaya yang mengintai setiap saat. Kabel-kabel listrik dan jaringan telekomunikasi yang semrawut dan kusut di sepanjang jalan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya perhatian terhadap keselamatan publik dan penataan infrastruktur kota. Seolah-olah tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kondisi kabel yang saling bertumpuk dan menjuntai sembarangan. Tiang-tiang listrik di Cipondoh kini bukan lagi sekadar penopang jaringan, melainkan simbol dari ketidakteraturan dan kurangnya kepedulian terhadap keamanan warga.
Meski sudah sering dikeluhkan, kondisi ini tetap dibiarkan tanpa perbaikan berarti. Kabel yang dibiarkan semrawut bukan hanya persoalan estetika, tapi juga ancaman nyata yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.
Sudah seharusnya pemerintah dan pihak penyedia layanan bertindak cepat sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Penataan kabel bukan sekadar soal kerapihan kota, melainkan wujud tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan terus-menerus, kabel semrawut di Cipondoh ini benar-benar berpotensi menjadi sumber maut yang tak terduga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”