Padang, 16 Oktober 2025-Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Robi Suhendra, mengajak seluruh kader PMII untuk turut menjaga citra kiai dan pesantren di tengah maraknya narasi negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.
Robi menilai pesantren selama ini memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter bangsa dan menanamkan nilai-nilai keislaman yang moderat. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran kader PMII dalam meluruskan persepsi publik yang keliru mengenai kehidupan pesantren.
“Kiai dan pesantren telah berjasa membentuk moral dan peradaban bangsa. Ketika muncul stigma yang menyudutkan, kader PMII harus tampil membela dan memberikan edukasi yang mencerahkan,” ujar Robi dalam keterangannya, Rabu (16/10/2025).
Menurutnya, PMII sebagai organisasi kader intelektual tidak cukup hanya bersuara di ruang kampus, tetapi juga perlu hadir di ruang publik digital untuk mengimbangi opini yang menyesatkan tentang pesantren.
“Kritik boleh, tapi harus dengan cara yang beradab dan membangun. Jangan sampai warisan keilmuan dan keteladanan pesantren dikaburkan oleh narasi yang dangkal,” katanya.
Robi juga mengajak mahasiswa Islam untuk memperkuat literasi dan memahami secara langsung dinamika pesantren agar mampu menjelaskan esensi pendidikan berbasis keteladanan yang menjadi ciri khas lembaga tersebut.
Pernyataan Robi mendapat dukungan dari sejumlah kader PMII UIN Imam Bonjol Padang yang menilai pesantren perlu terus dibela sebagai institusi moral dan kebangsaan di tengah derasnya arus informasi digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”