18 Oktober 2025
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya hak atas bantuan hukum. Melalui kerja sama yang konsisten dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Rutan Bengkulu memastikan seluruh WBP memiliki akses layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Program bantuan hukum ini menjadi salah satu pilar utama dalam upaya Rutan Bengkulu mewujudkan lingkungan yang transparan dan berintegritas. Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, secara tegas menyatakan bahwa fasilitas bantuan hukum yang difasilitasi oleh Rutan merupakan hak WBP dan tidak boleh ada satu pun pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaannya.
“Akses terhadap bantuan hukum adalah hak dasar yang dijamin oleh negara. Kami di Rutan Bengkulu berkomitmen penuh untuk menghilangkan segala bentuk praktik pungli, terutama dalam program sepenting ini. Setiap Warga Binaan yang memenuhi syarat, khususnya dari kalangan kurang mampu, berhak mendapatkan pendampingan hukum gratis dari LKBH UMB tanpa dipungut biaya sepeser pun, baik oleh petugas Rutan maupun pihak LKBH,” ujar Yulian Fernando dalam keterangan.
Yulian menjelaskan bahwa kerja sama dengan LKBH UMB telah berjalan secara intensif, meliputi penyuluhan hukum, konsultasi kasus, hingga pendampingan di proses persidangan. Tim LKBH UMB secara rutin datang langsung ke Rutan untuk melayani WBP, memastikan bahwa kendala geografis atau finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi WBP untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
Dalam upaya proaktif mencegah pungli, Karutan telah mengambil langkah-langkah pengawasan internal yang ketat. Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan bantuan hukum dipastikan berjalan transparan dan terawasi. Petugas Rutan yang bertugas di bagian pelayanan, khususnya yang berinteraksi dengan WBP dan tim LKBH, terus diinstruksikan untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berintegritas.
“Saya tegaskan, jika ada WBP atau keluarga yang menemukan indikasi pungli terkait program bantuan hukum ini, segera laporkan. Kami tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas oknum mana pun, baik internal Rutan maupun pihak luar, yang mencoba mengambil keuntungan dari kesulitan hukum WBP. Layanan ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Kami ingin WBP fokus pada proses pembinaan dan hukum yang mereka jalani, bukan terbebani oleh biaya tak terduga,” pungkas Yulian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”