Tim Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Bahas Tanah Terlantar
Asahan – Tim Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah yang diketuai Kasubdit Potensi Penertiban Tanah, Eko Prasetyo, S.ST,M.T. melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan pada hari Rabu (10/23). Tim Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P.,M.A.S.
Kunjungan kerja Tim Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah dalam rangka pemutakhiran data tanah yang berpotensi terlantar di Provinsi Sumatera Utara, salah satunya di Kabupaten Asahan. Selain dalam rangka pemutakhiran data, Tim Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah juga melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting dari tanah yang berpotensi terlantar di Kabupaten Asahan.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan pemutakhiran data dan peninjauan lapangan, tanah yang berpotensi terlantar di Kabupaten Asahan dapat diidentifikasi dan memperbaharui basis data sesuai dengan kondisi eksisting, sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan khususnya dalam penertiban tanah terlantar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”