Arga Makmur, 24 Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, jajaran pengamanan yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) beserta staf KPLP dan anggota regu jaga melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (24/10/2025) pukul 11.05 WIB.
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan secara menyeluruh dan terarah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian seperti telepon genggam, senjata tajam, obat-obatan terlarang, atau benda lain yang dilarang berada di dalam Lapas.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin langsung oleh Ka. KPLP, yang turut memberikan arahan kepada seluruh petugas agar melaksanakan penggeledahan dengan mengedepankan sikap tegas namun tetap humanis, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dan bentuk komitmen jajaran pengamanan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Kami ingin memastikan seluruh area hunian tetap dalam kondisi terkendali,” ujar Ka. KPLP Lapas Arga Makmur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Lapas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun pelanggaran serius selama pelaksanaan penggeledahan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak, dengan menempatkan aspek keamanan dan ketertiban sebagai prioritas utama.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






























































