CILEGON – Pemerataan pembangunan kembali dikuatkan melalui program Sarana dan Prasarana Lingkungan Warga (Salira) tahun anggaran 2025 di Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Program ini resmi dimulai dengan kegiatan peletakan batu pertama Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik Ibu Amah di Lingkungan Penauan RT 02/RW 01, Sabtu (26/10/2025).
Acara yang digelar oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kubangsari tersebut dihadiri oleh Plt Lurah Kubangsari Siti Badi’ah, Ketua Pokmas Fadlilah, tokoh masyarakat, serta para ketua RT dan RW setempat.
“Semoga program Salira ini benar-benar membawa manfaat bagi warga penerima bantuan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hunian masyarakat,” kata Siti Badi’ah di sela kegiatan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon yang terus berkomitmen menyalurkan program pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Sementara Ketua Pokmas Kubangsari, Fadlilah, menjelaskan, meski terjadi penyesuaian anggaran tahun ini, pihaknya tetap melaksanakan enam kegiatan pembangunan yang tersebar di beberapa lingkungan.
Kegiatan itu mencakup renovasi dua unit Rutilahu, pembangunan TPT, pemasangan penerangan jalan, program jambanisasi, dan pavingisasi jalan lingkungan.
“Dengan dana terbatas, kami tetap berupaya agar hasilnya bisa dirasakan langsung oleh warga,” tutup Fadlilah.(*/Red)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































