Arga Makmur, 25 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana ke Lapas Bengkulu dan Lapas Curup pada Sabtu (25/10/2025) sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-PK.03.02-453 tanggal 14 Oktober 2025 tentang persetujuan pemindahan narapidana atas nama Alan Edi Kusuma bin Mahyudin (Alm) dan lainnya. Total 27 narapidana dipindahkan, terdiri dari 12 orang ke Lapas Bengkulu dan 15 orang ke Lapas Curup.
Sebelum pelaksanaan, petugas Lapas Arga Makmur melakukan pemberkasan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama petugas pengamanan dan petugas registrasi. Setibanya di Lapas tujuan, seluruh dokumen diperiksa ulang oleh petugas setempat dan dinyatakan lengkap.
Kegiatan ini turut melibatkan koordinasi antara Lapas Arga Makmur, Lapas Bengkulu, dan Lapas Curup, dengan pengawalan ketat untuk memastikan proses berjalan sesuai standar keamanan. Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas serta pemerataan hunian antar lembaga pemasyarakatan.
“Proses pemindahan narapidana ini merupakan langkah rutin yang dilaksanakan sesuai arahan dan ketentuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, guna memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif,” ujar Agus Salim.
Dengan berjalannya kegiatan ini secara lancar, Lapas Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan sesuai dengan prinsip Pemasyarakatan yang humanis, tertib, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































