Bengkulu – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Sabtu malam (25/10), mulai pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, dan melibatkan unsur pengamanan internal Lapas bersama personel TNI. Penggeledahan dilakukan secara insidentil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu mengenai peningkatan frekuensi penggeledahan serta pencegahan potensi gangguan keamanan.
“Langkah ini merupakan deteksi dini untuk memastikan Lapas Bengkulu tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali,” ujar Kalapas Julianto.
Kegiatan yang turut melibatkan pejabat struktural dan staf berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Seluruh petugas menunjukkan sinergi dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis serta menghormati hak-hak warga binaan selama proses penggeledahan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi pemasyarakatan yang bebas dari potensi gangguan, sekaligus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) RI di bawah kepemimpinan Agus Andrianto dan Wakil Menteri Silmy Karim.
“Penggeledahan semacam ini akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif, bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga menegakkan disiplin dan pembinaan di dalam lapas,” tutup Kalapas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































