27 Oktober 2025 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Sabtu malam (25/10). Giat yang digelar secara insidentil ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, yang menekankan peningkatan frekuensi penggeledahan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, diawali dengan apel persiapan di lapangan dalam rutan. Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando, memimpin langsung apel tersebut, didampingi para pejabat. Penggeledahan kali ini turut melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri, sebagai wujud nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam Rutan.
Dalam arahannya, Yulian menekankan pentingnya profesionalitas dan sikap persuasif selama pelaksanaan penggeledahan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bentuk penindakan represif, melainkan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif.
“Saya mengimbau kepada seluruh petugas agar tetap mengedepankan SOP serta menjunjung tinggi hak asasi para warga binaan selama kegiatan berlangsung. Kepada rekan-rekan dari TNI dan Polri, kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan partisipasinya dalam kegiatan malam ini,” ujar Yulian dalam sambutannya.
Usai apel, Ahmad Gunawan membagi petugas menjadi beberapa tim kecil untuk memeriksa setiap blok hunian. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan tempat tidur, lemari, kamar mandi, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan. Pemeriksaan berlangsung tertib dan teliti, di bawah pengawasan langsung pejabat struktural dan aparat keamanan.
Fokus utama penggeledahan adalah memastikan tidak adanya barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam yang dapat disalahgunakan. Dari hasil pemeriksaan malam itu, tidak ditemukan barang-barang berbahaya atau terlarang. Kondisi ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal Rutan Bengkulu berjalan baik dan disiplin warga binaan terus meningkat.
Di sela kegiatan, Yulian Fernando bersama Ahmad Gunawan turut menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga binaan. Dalam kesempatan itu, keduanya mengingatkan pentingnya menaati tata tertib yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif demi kenyamanan bersama.
Selain penggeledahan fisik, pihak Rutan juga melakukan tes urine acak kepada sejumlah warga binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine dinyatakan negatif.
“Kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini secara rutin dan insidentil. Tujuannya untuk memastikan bahwa Rutan Bengkulu bebas dari peredaran barang terlarang dan tetap menjadi tempat pembinaan yang aman, tertib, serta manusiawi,” tambah Yulian.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba (Bersinar) dan menjaga integritas lembaga. Sinergi antara petugas Rutan, TNI, dan Polri menjadi bukti nyata bahwa keamanan di lingkungan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































