Bengkulu – Dalam rangka memastikan kesiapan sarana pengamanan dan kedisiplinan petugas, Tim Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan senjata api (senpi) dinas, Selasa (28/10).
Kegiatan yang berlangsung di gudang senjata Pintu Utama Utara (P2U) ini dipimpin oleh Kasi ADM Kamtib, Supian Natalis, dan turut dipantau langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik dan mekanis senjata api, kebersihan, kelengkapan administrasi, serta validitas izin pemakaian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Lapas Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Supian Natalis menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin ADM Kamtib untuk memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi siap pakai, aman, dan sesuai ketentuan.
“Senjata api merupakan peralatan yang memerlukan tanggung jawab dan pengawasan ketat. Pemeriksaan rutin seperti ini dilakukan untuk memastikan seluruh perlengkapan pengamanan selalu dalam kondisi prima,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Pengawasan dan pengecekan berkala merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan profesionalitas petugas. Saya memastikan seluruh sarana pengamanan di Lapas Bengkulu selalu siap digunakan dengan aman,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme jajaran pengamanan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































