Lamongan, 10 Oktober 2025 — Maraknya kasus penipuan online di marketplace mendorong mahasiswa KKN-T Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk memberikan edukasi kepada ibu-ibu PKK Durikulon yang dilaksanakan di Balai Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Mahasiswa KKN-T UNESA menggelar edukasi bertajuk “waspada penipuan marketplace” yang diikuti oleh para ibu-ibu PKK Durikulon.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat sore ini dikemas secara interaktif. Mahasiswa UNESA memanfaatkan media PowerPoint untuk menyampaikan ciri-ciri penipuan di marketplace, tips aman bertransaksi di marketplace, contoh penipuan di marketplace, cara mengenali akun yang digunakan penipu, dan cara melihat review kualitas produk di akun marketplace. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar dapat mudah dipahami.

Tak hanya mendengarkan penjelasan, Ibu-ibu PKK juga diajak berpartisipasi aktif dalam games edukatif “Benar atau salah” yang mengukur sejauh mana mereka memahami materi edukasi penipuan marketplace ini. soklin satu renteng sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka.
Salah satu mahasiswa KKN-T UNESA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja edukatif yang dirancang untuk meningkatkan literasi digital masyarakat desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




