Dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil di Kota Malang, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Program tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelaku UMKM dalam memasuki pasar yang lebih luas dan memenuhi standar keamananoduk Industri Rumah Tangga.” Melalui sosialisasi ini, mahasiswa berupaya memberikan pemahaman praktis kepada pelaku industri rumahan tentang urgensi legalitas usaha dalam meningkatkan kualitas serta kepercayaan konsumen. Program tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelaku UMKM dalam memasuki pasar yang lebih luas dan memenuhi standar keamanan pangan.
Tim sosialisasi yang terdiri dari Edward Tibian Gultom (202210110311236), Cindy Aprilia (202210110311280), Innaha Ratna Pratiwi (202210110311549), dan Sinta Melyana (202210110311126) mengunjungi pelaku usaha rumahan Snack Bibik yang dikelola oleh Ibu Lisdianawati. Berlokasi di Jalan Gilimanuk No. 72, RT 06 RW 12, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, usaha ini memproduksi produk unggulan berupa Keripik Usus dengan berat bersih 1 kg yang dijual dengan harga Rp 80.000. Usaha seperti ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi kerakyatan yang perlu pelatihan agar berkembang dan berdaya saing.
Pada sesi sosialisasi, tim mahasiswa menyampaikan materi melalui presentasi PowerPoint yang disusun secara terstruktur dan informatif. Materi tersebut mencakup pengertian dasar perizinan usaha, urgensi memiliki izin resmi bagi pelaku industri rumahan, serta kriteria produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SPP-IRT. Tim juga memaparkan secara rinci tujuan dan manfaat pendaftaran SPP-IRT, terutama dalam meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa sertifikasi ini berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen, membuka akses pasar yang lebih luas, serta memperkuat legalitas usaha secara formal.
Selain itu, alur pendaftaran SPP-IRT disampaikan dengan cara mudah dipahami, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini diterapkan pemerintah untuk mempermudah perizinan usaha secara digital. Para pelaku usaha yang diajak untuk memahami langkah-langkah penggunaan OSS agar kelak dapat mengurus perizinan sendiri secara mandiri dengan lebih praktis.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang menyampaikan informasi, tetapi juga dialog interaktif yang memberikan kesempatan pelaku usaha untuk bertanya dan berbagi pengalaman seputar tantangan dalam mengurus perizinan. Di akhir acara, dilakukan sesi dokumentasi berupa foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara ilmuwan dan pelaku usaha dalam membangun usaha rumahan yang legal, terpercaya, dan berkembang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, pelaku usaha rumah tangga seperti Snack Bibik semakin terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi dan mengikuti prosedur sertifikasi produk sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Malang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































