PALEMBANG – Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) yang dikomandoi oleh Maulana, S.H mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan Polsek Sako untuk segera menindak tegas Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Griya Musi Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Desakan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372, yang telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/IV/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
Menurut informasi yang A2ki terima, terlapor berinisial P sudah pernah tertangkap tangan dengan bukti yang jelas, dan sebelumnya telah membuat perjanjian untuk tidak lagi melakukan pungli di wilayah hukum Polsek Sako. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Ini sudah jelas-jelas melecehkan hukum. Kalau sudah tertangkap tangan, buat perjanjian, tapi mengulangi lagi, berarti ada yang salah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut,” tegas Sang Parlemen jalanan Selasa (12/8/2025).
A2Ki juga mempertanyakan langkah Polsek Sako yang pernah menangkap namun kemudian melepaskan pelaku, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolrestabes Palembang dan Propam Polda Sumsel turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.
“Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum karena pembiaran seperti ini,” tambahnya ke awak media.
A2Ki menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan ditegakkan bagi masyarakat yang dirugikan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































