Pertanian memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris, di mana sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada hasil pertanian. Julukan ini bukan sekadar simbol, melainkan cerminan nyata dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang masih banyak bergantung pada hasil bumi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja tertinggi di Indonesia per Februari 2025, yaitu mencapai 40,67 juta orang atau sekitar 28,54% dari total angkatan kerja. Dari sisi sumber daya alam, potensi pertanian Indonesia juga sangat besar. Tercatat terdapat sekitar 7,46 juta hektare lahan baku sawah yang tersebar di berbagai provinsi (BPS, 2019). Selain itu, iklim tropis dan kesuburan tanah menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang ideal untuk pengembangan berbagai komoditas pertanian.
Kondisi geografis yang luas, iklim tropis, serta tanah yang subur membuat Indonesia memiliki peluang besar dalam mengembangkan berbagai komoditas unggulan, mulai dari tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai hingga komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, kopi, karet, dan kakao. Potensi besar ini menjadikan sektor pertanian bukan hanya sebagai sumber penghidupan bagi jutaan petani, tetapi juga sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional (Kusumaningrum, 2019). Namun demikian, di balik potensi yang melimpah, sektor pertanian Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan yang cukup kompleks. Salah satu masalah utama adalah terbatasnya akses petani terhadap teknologi pertanian modern dan alat mesin pertanian (alsintan).
Sebagian besar petani kecil di Indonesia masih bergantung pada metode tradisional dengan tingkat produktivitas yang relatif rendah. Harga pembelian alsintan seperti traktor, mesin perontok, rice transplanter, combine harvester, maupun drone pertanian tergolong tinggi, sehingga tidak semua petani mampu memilikinya. Akibatnya, banyak pekerjaan di lahan tertunda dan produktivitas pertanian menjadi tidak optimal.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibutuhkan inovasi berbasis digital yang mampu menjembatani kesenjangan antara petani dan teknologi modern. Salah satu bentuk inovasi yang potensial adalah pengembangan aplikasi sewa alat pertanian (AgroRent), yang berfungsi sebagai penghubung antara pemilik alat dan petani yang membutuhkan. Melalui sistem ini, petani dapat mencari, memesan, dan menyewa alat pertanian secara mudah sesuai kebutuhan dan waktu tanam, dengan konsep serupa sistem sharing economy yang diterapkan pada layanan transportasi digital.
Aplikasi AgroRent diharapkan mampu menyediakan berbagai fitur menarik, seperti daftar alat yang dapat disewa, lokasi ketersediaan, tarif sewa yang transparan, hingga sistem pembayaran digital. Dengan sistem seperti ini, AgroRent dapat membuka peluang kolaborasi antara petani, kelompok tani, dan penyedia jasa pertanian. Hal ini sejalan dengan program modernisasi pertanian berkelanjutan yang tengah digencarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan, 2023). Bagi petani, layanan ini dapat menghemat waktu dan biaya operasional tanpa harus membeli alat baru yang mahal. Sementara itu, bagi pemilik alat, layanan ini memberikan peluang untuk memperoleh tambahan penghasilan melalui penyewaan alsintan yang tidak terpakai. Menurut Sukmawati dan Nursandi (2021), inovasi berbasis digital seperti ini berperan penting dalam memperluas akses petani terhadap teknologi modern dan mempercepat mekanisasi pertanian nasional.
Melalui penerapan teknologi digital dan sistem berbagi alat seperti AgroRent, sektor pertanian Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi lebih efisien, inklusif, dan produktif. Pemanfaatan teknologi tidak hanya meningkatkan hasil panen dan menekan biaya operasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha pertanian di berbagai daerah. Dengan demikian, pertanian Indonesia memiliki potensi besar untuk bertransformasi menuju era pertanian modern yang berdaya saing tinggi di tingkat global.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”