Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (UNAND) Reguler Periode II Tahun 2025 telah menggelar sosialisasi hukum dengan tema “Perlindungan Hak Anak” di dua lokasi dan waktu yang berbeda yakni di SMPN 29 Solok Selatan pada Senin, 26 Juli 2025 dan di SMAN 10 Solok Selatan pada Sabtu, 28 Juli 2025.
Ini merupakan salah satu program kerja dari mahasiswa KKN Unand yang dikepalai oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unand, Diki Wahyudi dan Magfirah Rahmadini serta dibantu seluruh anggota KKN Unand Reguler Periode II Nagari Lubuk Gadang Timur Tahun 2025 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Dr. Ir. Yuliaty Shafan Nur, MS.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada anak-anak terutama siswa dan siswi SMPN 29 Solok Selatan akan pentingnya hak-hak anak serta perlindungan hukum terhadap hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi ini dilaksanakan menggunakan pendekatan interaktif, dimulai dari penjelasan tentang definisi anak dalam perspektif hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu kegiatan ini juga mencakup pemahaman tentang urgensi seorang anak yang harus dilindungi oleh hukum, yang mana anak sebagai aset bangsa di masa yang akan datang sehingga tidak bisa dilepaskan dari harapan dan cita-cita bangsa dalam menatap masa depan.
Selanjutnya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum tentang macam-macam hak anak yang diakui oleh negara beberapa diantaranya yang terkait adalah hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak beribadah menurut agamanya, dan hak mendapatkan pendidikan yang layak serta hak untuk beristirahat dan bermain di waktu luangnya dalam rangka meningkatkan minat dan bakatnya sejak dini.
Tak hanya sebatas itu, mahasiswa KKN juga memaparkan terkait perlindungan terhadap anak yang berada di bawah pengasuhan orang tua atau wali berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang beberapa diantaranya adalah perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual serta perlindungan dari penelantaran anak. Termasuk di dalamnya tentang akibat hukum apabila terdapat perbuatan pidana yang dilakukan anak, beserta ancaman hukumannya dan perlindungan terhadap anak apabila terjadi perbuatan pidana oleh anak.
Kegiatan ini ditutup dengan memberikan pemaparan kasus dari pelanggaran terhadap hak anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, serta pemberian kalimat dukungan atau motivasi dalam aspek pendidikan dan mental. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak dan menjunjung tinggi haknya yang dilindungi oleh hukum agar dapat terus bermimpi setinggi-tingginya dalam meraih masa depan yang cerah.
“Kita anak anak, kita berhak bermimpi, berangan, dan bercita-cita. Kita berhak mengemban pendidikan yang layak,” tutup salah satu mahasiswa KKN dalam sesi penutupan acara.
Sosialisasi ini mendapatkan perhatian dan umpan balik yang baik dari siswa-siswi selama sesi penyampaian maupun saat sesi diskusi, para peserta sangat antusias bertanya dan menyimpulkan hasil sosialisasi yang didengarkan dan diamatinya dengan baik.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi ini memberikan dampak yang positif sehingga dapat mencapai tujuan utama dari diadakannya kegiatan ini yang mana merupakan sebagai bagian dari edukasi hukum dan karakter bagi setiap peserta didik.