Tangerang – Perhelatan Akbar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kepengurusan Forum Bisnis (FORBIS) IKPM Gontor 2025 di Hotel Grand Zuri BSD pada 25–26 Januari 2025.
Hadir Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, SE., BBusMan, MH, sekaligus Pengurus FORBIS IKPM Gontor, dalam hal ini beliau menyampaikan akan potensi ekonomi pesantren yang sangat besar, Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah terobosan baru dari kepengurusan Forum Bisnis IKPM Gontor ini untuk membangkitkan ekonomi pesantren, karena FORBIS lahir dari embrio Pesantren yaitu GONTOR.
Maka Rakernas FORBIS IKPM Gontor harus mampu berkolaborasi dengan beberapa pihak, baik dari internal atau eksternal, momentum ini fokus merumuskan agenda besar kemandirian ekonomi umat melalui ekonomi pesantren untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
FORBIS IKPM Gontor harus menjadi menjadi forum pengusaha alumni Gontor baik yang tua maupun yang muda, senior dan Junior berkolaborasi dan bersinergi untuk merumuskan agenda besar mendorong terciptanya cita-cita kemandirian ekonomi umat dalam rangka menyonsong Indonesia Emas 2045.
Keseimbangan kolaborasi dan sinergi antara pengusaha dari lintas generasi alumni Gontor sangat dibutuhkan agar kedepan Forbis menjadi Forum Pengusaha Alumni Gontor yang besar dan bermanfaat untuk seluruh alumni Gontor yang memiliki mental enterpreneurahip. Ucap Anggota DPR RI Fraksi Gerinda ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”