Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan apel sebelum layanan kunjungan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tetap memiliki kewaspadaan tinggi terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta menindaklanjuti salah satu dari 21 (dua puluh satu) arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu setiap pegawai wajib mentaati tata tertib kepegawaian dan SOP tentang tusi masing-masing seperti penjagaan, patroli setiap saat, cek seluruh blok, periksa gembok, jam besuk, sikap tampan pakaian dan lainnya.
Menurut Kalapas Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra pelayanan yang baik kepada pengunjung merupakan salah satu prioritas utama. Sikap profesional, ramah, dan siap membantu dalam memberikan pelayanan yang prima, namun di sisi lain tidak boleh lengah terhadap aspek keamanan. Pentingnya kewaspadaan di setiap titik, baik di area kunjungan maupun di ruang-ruang lain dalam Lapas Tuban. Setiap petugas harus senantiasa waspada dan siap siaga menghadapi segala situasi.
Dengan perhatian penuh terhadap keselamatan dan pelayanan, diharapkan layanan kunjungan Lapas Tuban berjalan lancar tanpa ada gangguan, serta memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi pengunjung maupun petugas yang bertugas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”