Kekecewaan melanda sejumlah Atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) dari Provinsi Riau, menyesali nasib yang tidak mujur setelah meraih kejuaraan, namun bonus yang dijanjikan pemerintah Provinsi Riau tak kunjung cair.
Kalangan atlet menjadi sangat kecewa, terutama setelah Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan hadiah kepada Rayyan Arkan Dikha, seorang bocah berusia 11 Tahun yang viral sebab “aura farming” Pacu Jalur. Gubernur Riau memberikan hadiah sebesar Rp 20 juta kepada Rayyan dan mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai Duta Pariwisata Riau
Menurut penuturan yang disampaikan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, pemerintah sebenarnya ingin membayar bonus atlet dengan janji bonus antara Rp 50-200 juta per atlet, namun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang terbatas. Ketika seluruh awak media menyoroti perhatian Gubernur Riau yang diberikan kepada Rayyan, dinilai tidak sepadan dengan kegigihan usaha para atlet yang membanggakan Riau di ajang nasional.
Pada PON 2024 lalu, Riau berhasil meraih enam medali emas, tiga perak, dan dua perunggu. Namun, pencapaian tersebut belum cukup untuk membuat pemerintah daerah bergerak cepat memberi penghargaan yang layak. Puja, atlet senam artistik asal Riau yang meraih medali perunggu di PON Sumut–Aceh, menyampaikan kekecewaannya. Dia dan rekan-rekannya menilai pemerintah kurang menghargai perjuangan mereka.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan bonus dibayar, malah gubernur membagikan bonus ke anak viral. Seharusnya saya dapat Rp 75 juta sesuai Pergub,” katanya. CITATION Kur25 \l 1033 (Illahi, 2025)
Dengan adanya penuturan dari pihak pemerintah bahwa pemberian bonus dan penghargaan yang layak kepada atlet mengalami efisiensi hingga 45 persen berdasarkan peraturan daerah (Perda) sehingga potongan bonus ini juga berlaku pada atlet paralimpik dikarenakan APBN yang terbatas, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberikan klarifikasi untuk memberikan kepastian pembayaran bonus bagi para atlet. Anggota Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan menegaskan kepada Pemprov Riau untuk tidak dapat menunda kembali pencairan bonus para atlet lebih lama lagi
“Kami akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau terkait hal ini pada minggu depan untuk meminta klarifikasi dan memastikan kepastian pembayaran bonus bagi para atlet,” ungkap Indra selaku anggota komisi V DPRD Riau. CITATION Ido25 \l 1033 (Tanjung, 2025).
Perhatian Pemprov Riau terkhusus Gubernur Abdul Wahid kepada Rayyan memicu kemarahan kalangan atlet atas hak prioritas para atlet yang dinilai berkontribusi lebih, namun tidak mendapatkan perlakuan yang layak dan setara dengan yang diberikan kepada Rayyan. Ketidaksetaraan perlakuan yang didapat para atlet dapat menjadi ancaman bagi Pemerintah setempat, sebab ketidak terpenuhinya hak warga negara atas pelayanan tanpa keberpihakan, termasuk dalam pengurusan hak bonus dan prestasi atlet dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut tercantum pada Pasal 4 huruf G Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. CITATION jdi09 \l 1033 (jdih.bkn, 2009)
Bonus yang diberikan terlambat, dengan prosedur yang tidak jelas serta tidak mendapatkan transparansi juga dapat menjadi bentuk pelanggaran atas asas dan kewajiban pelayanan publik sehingga menimbulkan maladmnistrasi. Maladministrasi di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 37 tentang Ombudsman RI merupakan perilaku ataupun perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immaterial bagi masyarakat ataupun orang perseorangan CITATION Mus21 \l 1033 (Hayati, 2021).
Negosiasi yang rumit serta menemui jalan buntu, menjadi salah satu bukti bahwa Pemprov Riau juga melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik sehingga acuh tak acuh untuk memenuhi hak warga negara. Pemerintah tidak melakukan tindakan administratif yang sah, adil dan akuntabel terhadap pencairan bonus para atlet. Tindakan tersebut tergolong dalam maladmnistratif birokrasi Inefisiensi bruto {gross inefficiency), yang merupakan kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara CITATION Mus21 \l 1033 (Hayati, 2021)
Reaksi pemerintah terhadap Rayyan terkesan reaktif dan politis karena mendahulukan yang sedang viral. Pelayanan yang melanggar asas kesetaraan dan hadiah yang diberikan kepada Rayyan tanpa dasar hukum atau prinsip perencanaan yang jelas, sedangkan bonus para atlet sebagai bentuk pelayanan yang berbasis aturan hukum telah dilanggar.
Asas kepastian hukum tentu tidak terpenuhi terhadap akses atlet untuk mengklaim hak mereka atas prestasi dan janji bonus yang sudah disetujui, mengingat bahwa sulitnya bernegosiasi dengan pejabat setempat untuk mencairkan seluruh total bonus yang mereka dapatkan. Terpicunya kemarahan para atlet atas kesenjangan perlakuan menjadi serangan balik pada pihak Pemprov Riau atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenang sehingga menimbulkan kecaman pada khalayak umum.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pejabat pemerintah Riau disebutkan dalam Pasal 19. Pasal 18 ayat 2 (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014:
(2) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
- a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
- b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 4 Nomor 48 Tahun 2016 CITATION Sek16 \l 1033 (Indonesia, 2016) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, pejabat pemerintah Riau dapat dikenakan sanksi admnistrasi ringan dengan rincian tindakan:
a. tidak menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB).
b. tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif dan keuanan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Kontradiksi nyata terjadi pada Pemprov Riau dalam pelaksanaan prinsip umum pemerintah yang baik pada segmen pelayanan publik sehingga pihak pemerintah harus melakukan tindakan administratif yang sah dan evaluasi SOP dalam pelayanan publik.
Hingga kini Dinas terkait Gubernur Riau Abdul Wahid ataupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Erisman Yahya belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi mengenai bonus atlet yang telah dibayarkan
Oleh: Dingga Siringga (Mahasiswa dan Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Perundang-Undangan dan Demokrasi FH UNESA)
DAFTAR PUSTAKA
Hayati, M. (2021). Maladministrasi Dalam Tindakan Pemerintah. 21.
Illahi, K. (2025, Juli). Respons Gubernur Riau Atas Atlet PON Kecewa Bonus Belum Cair tapi Bocah Viral Dapat Rp20 Juta. Retrieved from iNews: https://regional.inews.id/berita/respons-gubernur-riau-atas-atlet-pon-kecewa-bonus-belum-cair-tapi-bocah-viral-dapat-rp20-juta/all
Indonesia, S. K. (2016, November). PP No. 48/2016: Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan. Retrieved from https://setkab.go.id/pp-no-482016-inilah-aturan-tata-cara-pengenaan-sanksi-adminisratif-kepada-pejabat-pemerintahan/
jdih.bkn. (2009). Undang-Undang RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, 4.
Tanjung, I. (2025, Juli 1). Bocah Pacu Jalur Dapat Bonus tapi Atlet PON Gigit Jari, Panggil OPD. Retrieved from Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2025/07/11/145133178/bocah-pacu-jalur-dapat-bonus-tapi-atlet-pon-gigit-jari-dprd-panggil-opd