ATR/BPN Tangani 1.293 Kasus Sengketa Tanah hingga Agustus
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian realisasi anggaran 2025 hingga bulan Agustus sudah mencapai Rp 3,48 triliun atau 60,86% dari pagu efektif. Capaian tertinggi ialah dalam pelaksanaan program penanganan sengketa.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto menjelaskan, pagu awal kementeriannya di tahun ini mencapai Rp 6,97 triliun. Namun karena terkena efisiensi sebesar Rp 1,24 triliun, pagu efektif Kementerian ATR/BPN 2025 menjadi sebesar Rp 5,73 triliun.
“Capaian atau realisasi sampai bulan Agustus tahun 2025 sebesar Rp 3,48 triliun atau 49,98% dari pagu total atau 60,86% dari pagu efektif setelah dikurangi efisiensi,” kata Pudji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Pudja mengatakan, realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 pada bulan yang sama sebesar 56,88%. Capaian realisasi tertinggi ialah pada program penanganan sengketa hingga kejahatan pertanahan, sedangkan yang terendah ialah program peta zona nilai tanah.
“Untuk capaian yang tertinggi saat ini ada pada program penanganan sengketa, perkara konflik, dan kejahatan pertanahan yaitu 120,17%,” ujarnya.
Berdasarkan bahan paparan yang disajikan Pudji, pada tahun ini target penanganan sengketa, perkara konflik, dan kejahatan pertanahan, mencapai 1.076 perkara. Lalu hingga 29 Agustus ini tercatat realisasinya ada sebanyak 1.293 perkara ditangani.
Sedangkan untuk program peta zona nilai tanah, saat ini realisasinya baru mencapai 9,74%. Dari total 3.556.000 hektare (ha) peta zona, saat ini realisasinya baru mencapai 346.435 ha
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”