Pandeglang – Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang, Serka Erna Widayat menghadiri kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H sekaligus Santunan Anak Yatim yang diselenggarakan di halaman kantor Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, pada Rabu (27/08/2025).
Acara yang dipimpin oleh Ketua Panitia PHBI Desa Margagiri, Ibu Intan, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Muspika Kecamatan Pagelaran, Kepala Desa Margagiri, tokoh Agama, tokoh masyarakat, serta ibu-ibu majelis taklim dan para undangan lainnya.
Rangkaian acara meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, santunan anak yatim, sambutan dari Kepala Desa dan Camat Pagelaran, penampilan kosidah, ceramah agama, hingga ditutup dengan doa bersama. Danramil 0111/Pagelaran Lettu Inf. Mumung Munawar Holil, A.Md. dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.
“Momentum Maulid Nabi sekaligus santunan anak yatim ini sangat penting, tidak hanya untuk mempererat silaturahmi tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Semoga kegiatan ini membawa berkah dan menjadi motivasi untuk terus meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 270 peserta ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi ajang memperkuat nilai keagamaan dan kebersamaan warga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”