Bantul (MAN 2 Bantul) – MAN 2 Bantul kembali menjalankan program magang bagi siswa-siswi kelas XII sebagai bagian dari pembelajaran berbasis praktik. Pada kesempatan ini, dua siswa dari MAN 2 Bantul, yakni Alfin Ummi Khasanah dan Bagus Dwi Mahardika, secara resmi memulai magang di Baggos Media, sebuah perusahaan media yang berlokasi di JL. Wereng Sumuran, Palbapang, Bantul.
Kedatangan para siswa magang disambut dengan hangat oleh Rifki Mahera selaku Pimpinan Dunia Usaha di Baggos Media. Ia menyampaikan bahwa perusahaan siap memberikan pengalaman dan wawasan yang bermanfaat bagi para siswa dalam bidang media dan komunikasi.
Sementara itu, Guru Pembimbing dari MAN 2 Bantul, Agus Mursidi, S.Pd., turut hadir dalam serah terima siswa magang. Ia berharap bahwa program ini dapat memberikan bekal keterampilan praktis bagi para siswa serta meningkatkan pemahaman mereka tentang dunia kerja yang sesungguhnya.
Program magang ini akan dilaksanakan dari tanggal 10 Februari sampai 11 April 2025. Selama periode tersebut, para siswa akan mendapatkan pengalaman langsung dalam berbagai aktivitas media, termasuk produksi konten, jurnalistik, dan manajemen media sosial.
Dengan adanya program ini, MAN 2 Bantul terus berkomitmen dalam memberikan pengalaman belajar yang lebih aplikatif bagi para siswa, sehingga mereka siap menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan. (AM)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”