Banjarbaru Siapkan RDTR AeroCity sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Baru
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I melaksanakan pembahasan muatan substansi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Kota Banjarbaru Tahun 2025-2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang diselenggarakan di The Tribrata Darmawangsa pada Senin (25/08/2025).
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan bahwa rapat koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memperoleh persetujuan substansi sebagai tahapan selanjutnya dalam penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan AeroCity.
“Dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan ini diarahkan untuk menjadi motor pertumbuhan baru. Pengembangannya akan ditunjang oleh konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan dukungan Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, jaringan kereta api, dan jalan tol. Selain itu, Banjarbaru juga telah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, sehingga peran kawasan ini menjadi semakin strategis,” jelas Erna.
Ia menambahkan, RDTR WP AeroCity Kota Banjarbaru diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Banjarbaru serta sejalan dengan visi pembangunan Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029, yaitu terwujudnya “Banjarbaru Emas” (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera).
Selanjutnya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sambutannya menegaskan bahwa RDTR WP AeroCity Kota Banjarbaru Tahun 2025–2045 perlu segera disahkan. Menurutnya, rencana tata ruang ini berperan penting dalam meningkatkan kepastian investasi serta mendukung kegiatan usaha, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“RDTR WP AeroCity Kota Banjarbaru diharapkan dapat segera diselesaikan dan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, proses perizinan elektronik, khususnya konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat dipercepat dan diselesaikan hanya dalam satu hari,” ujar Suyus.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan RDTR WP AeroCity Kota Banjarbaru. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kualitas dokumen RDTR yang akan ditetapkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari K/L yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, guna mengonfirmasi sekaligus menyempurnakan muatan substansi RDTR WP AeroCity Kota Banjarbaru Tahun 2025-2045. Turut hadir dalam rapat, para Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. (AS/BPK)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































