PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan dan Pernikahan Usia Anak yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyumas di Aula BKPSDM Banyumas, Selasa (14/10). Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Bapas Purwokerto, KPAI, BNN, organisasi masyarakat, dan sejumlah lembaga layanan anak.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Banyumas, Wiyanti Dwi Martitin, dalam sambutannya menegaskan bahwa angka kekerasan terhadap anak dan pernikahan usia dini di Banyumas masih tergolong tinggi. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar dapat ditekan melalui langkah pencegahan yang berkesinambungan.
“Tindak kekerasan serta pernikahan usia anak di Kabupaten Banyumas sampai saat ini tercatat cukup tinggi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan bersama,” ujar Wiyanti saat membuka kegiatan. Bapas Purwokerto yang diwakili oleh Hadi Prasetiyo, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemkab Banyumas dalam memperkuat sistem perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pencegahan kekerasan secara komprehensif.

“Upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu, baik melalui edukasi, pendampingan keluarga, maupun penegakan hukum bagi pelaku kekerasan oleh lintas instansi sesuai bidang tugasnya,” ungkap Hadi. Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa Bapas Purwokerto berkomitmen untuk terus mendukung program perlindungan anak, terutama melalui pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pembimbingan dan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, Bapas siap berkolaborasi dalam program pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak,” tuturnya.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi dan memperkuat koordinasi dalam membangun lingkungan yang aman, ramah, serta bebas dari kekerasan bagi anak-anak di Kabupaten Banyumas. Melalui forum ini pula, para peserta diharapkan dapat merumuskan langkah strategis yang konkret dalam menekan angka kekerasan dan pernikahan dini di wilayah tersebut. (HPH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































