Purwokerto, 27 Oktober 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto berpartisipasi aktif dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kegiatan bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitator desa/kelurahan, Forum Anak, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada perlindungan anak.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Banyumas, Krisianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

“Pada tahun 2025 ini, fokus kita bukan hanya pada implementasi KHA secara umum, tetapi bagaimana hak partisipasi dan hak kelangsungan hidup anak terimplementasi secara nyata dari tingkat kabupaten hingga desa. Peningkatan kapasitas ini memastikan semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama untuk mencapai status Kabupaten Layak Anak tingkat Utama,” ujarnya.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Triyanto, serta Ketua Pengurus Yayasan Setara, Yuli Sulistianto. Arif memaparkan empat klaster utama hak anak sesuai Konvensi Hak Anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Dibutuhkan pemahaman komprehensif dan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” jelas Arif.
Yuli Sulistianto turut menekankan bahwa pemenuhan hak anak adalah fondasi pembangunan daerah. “Pemenuhan hak anak bukanlah program tambahan, melainkan kebutuhan fundamental. Sistem perlindungan anak berbasis masyarakat perlu diperkuat agar mampu mendeteksi dan menangani pelanggaran secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Bapas Purwokerto, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Zenitha Ayu, menyampaikan komitmen Bapas dalam pemenuhan hak anak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak, Bapas memiliki peran vital dalam memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan yang manusiawi dan berbasis pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui kegiatan ini, kami semakin memperkuat pemahaman dan sinergi untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik,” ujar Zenitha.
Zenitha juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas seperti ini menjadi sarana strategis untuk memperluas jejaring dan menyelaraskan persepsi antarinstansi. “Kolaborasi adalah kunci. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat mekanisme perlindungan anak, terutama dalam kasus anak berhadapan dengan hukum yang membutuhkan pendekatan khusus,” tambahnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi kelompok dan simulasi studi kasus, di mana peserta dilibatkan untuk merumuskan langkah strategis implementasi Konvensi Hak Anak dalam unit kerja masing-masing.
Partisipasi Bapas Purwokerto menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Layak Anak tingkat Utama pada tahun 2025. (ZAH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































