Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Collaborator
  • Berita Utama
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

    Ok

    Ketika Orang Mulai Berpikir, Indonesia dan Mesin Pemiskinan yang Disamarkan sebagai Pembangunan

    ChatGPT Image 17 Feb 2026 11.01.43 1

    THR untuk ASN dan Luka bagi Guru Honorer

  • Ekonomi & Bisnis
    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    SPKLU

    PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025 Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik

    Public Speaking

    Training Public Speaking untuk Perusahaan: Investasi Strategis Meningkatkan Kinerja Karyawan hingga Direksi

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel - SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel – SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 03 19 at 18.53.30

    Libur Lebaran, Kantor Pertanahan di Sumut Siaga Layani Masyarakat

    1000490652

    Puncak Siang, Arus Mudik KRL Cisauk ke Rangkasbitung Terpantau Padat

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 20.15.45

    KAKANWIL DITJENPAS Bengkulu Tinjau Kesiapan Idul Fitri di LPP Bengkulu

    Buka Puasa Bersama

    Lapas Kelas IIA Lahat Jadi Saksi Hangatnya Kebersamaan: Bupati Lahat Lakukan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

    Lebaran 2026

    Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Berbeda dengan Muhammadiyah

    Lapas Bengkulu, Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, Julianto Budhi Prasetyono, Idul Fitri 1447 H, Remisi Narapidana, Layanan Kunjungan Lapas, Sholat Ied Lapas, Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    Haposan Silalahi Pastikan Layanan Idul Fitri di Lapas Bengkulu Siap

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.55.44

    LPP Bengkulu Buka Layanan Titipan Barang Di Bulan Suci Ramadhan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 16.31.40

    LPP Bengkulu Gelar Kegiatan Panen Cabe Bersama Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.53.10 1

    LPP Bengkulu Gelar Sosialisasi Persiapan Hari Raya Idul Fitri Ke Warga Binaan

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

    Ok

    Ketika Orang Mulai Berpikir, Indonesia dan Mesin Pemiskinan yang Disamarkan sebagai Pembangunan

    ChatGPT Image 17 Feb 2026 11.01.43 1

    THR untuk ASN dan Luka bagi Guru Honorer

  • Ekonomi & Bisnis
    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    SPKLU

    PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025 Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik

    Public Speaking

    Training Public Speaking untuk Perusahaan: Investasi Strategis Meningkatkan Kinerja Karyawan hingga Direksi

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel - SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel – SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 03 19 at 18.53.30

    Libur Lebaran, Kantor Pertanahan di Sumut Siaga Layani Masyarakat

    1000490652

    Puncak Siang, Arus Mudik KRL Cisauk ke Rangkasbitung Terpantau Padat

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 20.15.45

    KAKANWIL DITJENPAS Bengkulu Tinjau Kesiapan Idul Fitri di LPP Bengkulu

    Buka Puasa Bersama

    Lapas Kelas IIA Lahat Jadi Saksi Hangatnya Kebersamaan: Bupati Lahat Lakukan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

    Lebaran 2026

    Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Berbeda dengan Muhammadiyah

    Lapas Bengkulu, Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, Julianto Budhi Prasetyono, Idul Fitri 1447 H, Remisi Narapidana, Layanan Kunjungan Lapas, Sholat Ied Lapas, Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    Haposan Silalahi Pastikan Layanan Idul Fitri di Lapas Bengkulu Siap

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.55.44

    LPP Bengkulu Buka Layanan Titipan Barang Di Bulan Suci Ramadhan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 16.31.40

    LPP Bengkulu Gelar Kegiatan Panen Cabe Bersama Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.53.10 1

    LPP Bengkulu Gelar Sosialisasi Persiapan Hari Raya Idul Fitri Ke Warga Binaan

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Batas Laut Indonesia Menurut Hukum Laut Indonesia Maupun Internasional

Junitaputri by Junitaputri
12 October 2025
in Opini
A A
0
Sumber Gambar: https://maritim.ft.ugm.ac.id/2016/11/06/batas-maritim-untuk-orang-awam/

Sumber Gambar: https://maritim.ft.ugm.ac.id/2016/11/06/batas-maritim-untuk-orang-awam/

1k
SHARES
1.5k
VIEWS

Batas Laut Indonesia Menurut Hukum Laut Indonesia Maupun Internasional

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia (archipelagic state), di mana tiga perempat wilayahnya adalah perairan, menghadapi tantangan kedaulatan yang kompleks karena posisinya sebagai jalur maritim vital dan penyimpan kekayaan alam yang melimpah. Sejak Deklarasi Djuanda 1957 hingga pengakuan fundamental oleh UNCLOS 1982, Indonesia telah menegaskan kedaulatannya atas seluruh laut yang menghubungkan pulau-pulau sebagai Perairan Kepulauan (Silalahi, 2023). Landasan hukum ini memungkinkan zonasi maritim yang jelas, mulai dari Laut Teritorial (12 mil laut) hingga hak berdaulat di ZEE (200 mil laut) dan Landas Kontinen. Meskipun demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam penataan batas maritim dengan negara tetangga seperti Singapura dan Timor Leste (Sollitan, 2019).

Setelah merdeka, Indonesia awalnya menggunakan aturan warisan Belanda, yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (Staatsblad 1939), yang secara hukum memecah-belah wilayah daratan Indonesia dengan memisahkan teritorial laut masing-masing bagian (Dewi, 2022). Selain itu, kedaulatan ekonomi terancam oleh kejahatan transnasional, terutama pencurian ikan ilegal (illegal fishing), yang menyebabkan kerugian fantastis, diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per tahun (Harliza & Michael, 2020). Masalah ini diperparah oleh adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum di laut (Harahap, 2025), yang coba diatasi melalui penguatan peran BAKAMLA dengan prinsip Single Agency Multy Tasks (Gerungan, 2016). Oleh karena itu, untuk menjaga integritas wilayah dan kepentingan nasional, Indonesia harus menyeimbangkan diplomasi dalam penyelesaian perbatasan sesuai Hukum

Laut Internasional dengan penegakan hukum yang tegas di perairan nasional, termasuk melalui penerapan regulasi seperti UU Perikanan yang membolehkan tindakan keras seperti penenggelaman kapal (Yunitasari, 2020).

PEMBAHASAN

Perkembangan batas laut Indonesia diatur oleh dua pilar utama: Hukum LautNasional dan Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Keduanya salingmelengkapi dalam mendefinisikan dan melindungi wilayah kedaulatan serta hakberdaulat Indonesia di laut.

1. Landasan Hukum dan Zonasi Laut

Wilayah laut Indonesia dengan hak kedaulutan penuh Zona di mana negara memiliki kedaulatan mutlak atas air, ruang udara, dasar laut, dan tanah di bawahnya (Erlina, 2013). Wilayah ini terbagi menjadi tiga komponen. Pertama, Perairan Pedalaman, yang merupakan bagian dari wilayah nusantara di mana kedaulatan Indonesia mutlak dan kapal asing tidak memiliki hak untuk melintas (Risdiarto, 2019), meskipun Indonesia secara spesifik belum menetapkan batas zona ini. Kedua, Perairan Nusantara (Kepulauan), yang merupakan laut-laut di antara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis pangkal. Di wilayah ini, kedaulatan penuh Indonesia mengakui adanya hak Lintas Damai (Innocent Passage) bagi kapal asing, serta Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang ditetapkan melalui PP No. 37 Tahun 2002 untuk kepentingan pelayaran internasional. Perbedaan hak lintas ini menjadi pemisah utama dengan Perairan Pedalaman (Syam & Ekawati, 2022). Ketiga, Laut Teritorial, yaitu wilayah perairan di luar Perairan Nusantara dengan lebar maksimal 12 mil laut. Di Laut Teritorial, Indonesia juga memegang kedaulatan penuh, namun kapal asing tetap memiliki hak untuk melintas berdasarkan prinsip Lintas Damai, termasuk melalui jalur ALKI yang berkelanjutan.

Wilayah Hak Berdaulat (Yurisdiksi Khusus):

Wilayah laut Indonesia dengan Hak Berdaulat dan Kewenangan Tertentu terbagi menjadi dua zona utama, berbeda dengan wilayah kedaulatan penuh. Zonapertama adalah Zona Tambahan, yang mencakup hingga 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, Indonesia memiliki kewenangan untuk mengontrol pelanggaran terhadap aturan bea cukai, keuangan, karantina, dan imigrasi, meskipun penetapannya belum resmi. Zona kedua dan terpenting adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang lebarnya mencapai 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat penuh untuk eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi semua sumber daya alam (perikanan, mineral, energi terbarukan). Untuk pengelolaan perikanan, Indonesia menetapkan kuota Batas Panen Lestari (MSY) dan Total Tangkapan yang Diizinkan (TAC). Jika ada kelebihan tangkapan (surplus), Indonesia dapat menawarkannya kepada negara berkembang lain dengan izin dan biaya tertentu. Tidak ada negara lain yang berhak menangkap ikan di ZEE tanpa izin resmi Indonesia.

2. Tantangan Penataan Batas Maritim

Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dan memiliki landasan hukum yang kuat, negara ini masih dihadapkan pada “pekerjaan rumah” yang signifikan dalam penyelesaian batas maritim dengan sejumlah negara tetangga. Beberapa contoh utama mencakup: perbatasan laut dengan Singapura yang belum sepenuhnya disepakati, terutama pada segmen barat dan timur Selat Singapura (Sollitan et al., 2019); kebutuhan mendesak untuk menyepakati batas laut teritorial dan ZEE dengan Timor Leste demi mencapai kepastian hukum; serta perundingan yang masih berlangsung untuk batas Landas Kontinen dengan Vietnam (di mana kesepakatan 2003 belum diratifikasi) dan batas ZEE dengan Filipina. Penyelesaian seluruh perjanjian batas maritim ini sangat krusial, tidak hanya untuk menjaga keutuhan wilayah negara, tetapi juga untuk menghindari potensi konflik di masa depan. Meskipun demikian, posisi Indonesia dalam penentuan batas ZEE memiliki landasan hukum yang kokoh. Klaim sepihak yang didasarkan pada hak historis, seperti klaim nine-dash line Cina terhadap Laut Natuna Utara, telah disimpulkan bertentangan dan tidak relevan menurut UNCLOS 1982 , yang mana Indonesia menganggap tidak memiliki sengketa wilayah apa pun terkait hal tersebut (Putra, 2014). Kepastian ini menjadi modal penting saat Indonesia berupaya menyelesaikan batas maritimnya dengan negara tetangga.

3. Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement)

Wilayah laut yang luas dan rawan pelanggaran memerlukan penegakan hukum yang efektif. Bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pencurian ikan (illegal fishing), disamping penyelundupan, dan perompakan. Kejahatan di wilayah laut yang luas ini kerap bersifat lintas batas teritorial dan dikategorikan sebagai transnational crimes. Sifat lintas batas ini menuntut model penegakan hukum yang sinkron dan terkoordinasi , yang menjadi tantangan besar di tengah tumpang tindih kewenangan antarlembaga (Ardila & Putra, 2020). Kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per tahun.

Multi-Institusi dan Tumpang Tindih Kewenangan: Ada banyak lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum di laut, seperti TNI AL, Polri(Polairud), Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bea Cukai (Fadillah, 2022). Keterlibatan multi-institusi ini seringkali menciptakan tumpang tindih kewenangan (overlapping) , yang dapat menyebabkan inefektivitas dan konflik antar lembaga (Asror & Puspoayu, 2023)..

Pembentukan Bakamla: Untuk mengatasi tumpang tindih ini, dibentuklah

Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Bakamla berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia (Ilham, 2022).

Tindakan Tegas (Shock Therapy): Penenggelaman Kapal: Kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing oleh Pemerintah Indonesia bertujuan memberikan efek jera (shock therapy) dan memutus mata rantai pemanfaatan kembali kapal ilegal. Tindakan ini didasarkan pada UU Perikanan (UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 4) yang mengizinkan pemusnahan barang bukti berupa kapal perikanan asing. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan penenggelaman kapal asing tidak bertentangan dengan UNCLOS, karena subjek yang dilindungi UNCLOS (Pasal 73 ayat 3) adalah manusia (tidak boleh dihukum badan), bukan kapalnya. Awak kapal/nelayan asing akan diadili (denda atau deportasi), sementara kapalnya dapat disita atau dimusnahkan. Klaim pelaku illegal fishing yang didasarkan pada traditional fishing ground juga tidak relevan dalam Hukum Laut Internasional. UNCLOS 1982 hanya mengatur mengenai Traditional Fishing Rights , yang mensyaratkan adanya perjanjian bilateral antarnegara pantai. Dengan tidak adanya perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang melakukan pelanggaran tersebut, tindakan penegakan hukum Indonesia memiliki justifikasi yang kuat.

KESIMPULAN

Kedaulatan laut Indonesia berakar kuat pada Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982, yang memberikan negara hak berdaulat dan kedaulatan penuhatas zonasi maritimnya. Namun, terdapat dua tantangan mendesak:

1. Penyelesaian Batas: Indonesia harus proaktif menyelesaikan seluruh perjanjian batas maritim yang tersisa dengan negara tetangga (seperti Singapura, Timor Leste, Vietnam, dan Filipina) demi mencapai kepastian hukum.

2. Penegakan Terintegrasi: Tantangan internal adalah mengatasi tumpang tindih kewenangan yang menghambat penanggulangan kejahatan maritim, terutama illegal fishing. Penguatan BAKAMLA dengan prinsip Single Agency Multy Tasks diharapkan dapat mensinergikan aparat untuk pengawasan yang optimal. Kebijakan penenggelaman kapal merupakan tindakan tegas yang legal di bawah hukum nasional dan berfungsi sebagai shock therapy penting untuk menegaskan kedaulatan dan melindungi kekayaan sumber daya laut dari ancaman transnasional.

 

Oleh : Junita Putri (B1A124029)

DAFTAR PUSTAKA

Ardila, R., & Putra, ak. (2020). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif

Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara). Uti

Possidetis: Journal of International Law, 1(3), 358–377. https://online-

journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/10895

Asror, M. K., & Puspoayu, E. S. 2023. Harmonisasi Peraturan Perundang-

Undangan Terkait Kewenangan Penyidikan Oleh Lembaga Penegak

Hukum Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Novum: Jurnal

Hukum. 69–89.

https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/50616

Dewi, G. A. K. R. S. 2022. Perekonomian Indonesia. Rizmedia Pustaka Indonesia.

Erlina, E. 2013. Kedaulatan Negara Pantai (Indonesia) Terhadap Konservasi

Kelautan Dalam Wilayah Teritorial Laut (Territorial Sea) Indonesia. Al

Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(2), 215–222.

https://doi.org/https://doi.org/10.24252/ad.v2i2.1477Fadillah, A. M. 2022. Analisis Politik dan Hukum Pelintasan Wilayah Laut

Indonesia oleh Negara yang Tidak Meratifikasi UNCLOS 1982. Jurnal

Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 2(4): 430-441.

http://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/316

Gerungan, L. K. F. R. 2016. Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia.

Lex et Societatis, IV(5), 1-13.

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/11947

Harahap, M. R., Yunara, E., & Suhaidi. 2025. Analisis Yuridis Kewenangan

Penyidikan TNI Angkatan Laut Terhadap Tindak Pidana Pembajakan

Kapal Di Wilayah Laut Teritorial. Journal of Science and Social Research,

VIII(3), 4866-4872.

https://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/view/4230

Harliza, E. R., & Michael, T. 2020. Penegakan Hukum Illegal Fishing. Mimbar

Keadilan, 13(1), 120-130. https://core.ac.uk/download/pdf/287221115.pdf

Ilham, M., dan Hipan, N. M. N. N. 2022. Kedudukan Badan KEamanan Laut

(BAKAMLA) Dalam Penegakkan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia.

Jurnal Yustisiabel. 6(1) : 55-69.

Putra, A. K. (2014). Harmonisasi konvensi cyber crime dalam hukum

nasional. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.

https://www.academia.edu/download/93009444/1301.pdf

Risdiarto, D. 2019. Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan

Indonesia (Alki). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum

Nasional, 8(2), 277.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.318

Silalahi, D. G. R. 2023. Analisis Perkembangan Batas Laut Indonesia di Wilayah

Perairan Indonesia, Menurut Hukum Laut Indonesia maupun Hukum Laut

Internasional. Jurnal Hukum Indonesia, 2(2), 61-74.

https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/23

Sollitan, R. W., Posumah, D., & Rengkung, F. 2019. Potensi Perubahan Garis

Batas Indonesia-Singapura (Studi Kasus Reklamasi di Pulau Nipah).

POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 8(4).

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/politico/article/view/30464

Syam, F. M., & Ekawati, D. 2022. Pandangan UNCLOS 1982 Terhadap

Kepentingan Militer Di ALKI. Neoclassical Legal Review: Journal of Law

and Contemporary Issues, 1(1), 34–55.

https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9599Yunitasari, D. 2020. Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap

Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi

United Nations Convention on Law of the Sea 1982. Jurnal Pendidikan

Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 61-78.

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/23551


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: Batas LautLaut
Share402Tweet251Share70Pin90SendShare
Leaderboard Berita Properti
Previous Post

Serat dalam Pangan: Perannya dalam Kesehatan

Next Post

Herianto Nilai Gaya Kepemimpinan Prabowo Reflektif dan Terbuka terhadap Anak Muda

Junitaputri

Junitaputri

Saya Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Jambi

Related Posts

1000106302

Mengasah Literasi Digital untuk Menjawab Tantangan Lapangan Kerja

20 March 2026
IMG 20260320 WA0001

Manusia Tak Bisa Sendiri: Hakikat Sosial dalam Kehidupan Modern dan Makna Idulfitri

20 March 2026
Screenshot 2026 03 20 04 53 40 88 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Kedaulatan Digital: Saat Jaringan Memegang Kendali Dunia

20 March 2026
buku alam pikiran yunani

Sang Wakil Presiden Pertama RI Dalam menafsirkan Filsafat Yunani – Resensi Buku Alam Pikiran Yunani Karya Muhammad Hatta

20 March 2026
Next Post
Herianto Tokoh Muda Golkar

Herianto Nilai Gaya Kepemimpinan Prabowo Reflektif dan Terbuka terhadap Anak Muda

singkong Tepung Mocaf

🌿 Dari Singkong Jadi Tepung Mocaf: Bukti Nyata Agroindustri Mengubah Wajah Pertanian Indonesia

IMG 9866 1

Regulasi Khusus Unmanned Underwater Vehicle (UUV) di Perairan Territorial: Perspektif UNCLOS 1982 dan Kebijakan Pemerintah Indonesia

Botanic Villa

Botanic Villa Harga Rp 89 Miliar Hunian Super High End Terbaru di NavaPark BSD City

Sagu

Agroindustri Sagu untuk Ketahanan Energi Dimasa Depan

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)
Berita Utama

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

by Redaksi
20 March 2026
0

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026 Jakarta, InfoPublik – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan...

Read moreDetails
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

14 March 2026
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

11 March 2026
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

11 March 2026
ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

6 March 2026
Satu Rumah Half Page 01

Berita Terkait

1000106302

Mengasah Literasi Digital untuk Menjawab Tantangan Lapangan Kerja

20 March 2026
IMG 20260320 WA0001

Manusia Tak Bisa Sendiri: Hakikat Sosial dalam Kehidupan Modern dan Makna Idulfitri

20 March 2026
Screenshot 2026 03 20 04 53 40 88 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Kedaulatan Digital: Saat Jaringan Memegang Kendali Dunia

20 March 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

20 March 2026
Kemenkes Salurkan Bantuan Ambulans dan Alkes dari Swasta untuk Sumatra

Kemenkes Salurkan Bantuan Ambulans dan Alkes dari Swasta untuk Sumatra

20 March 2026
Foto Dea Aprilia

Sosok Dea Aprillia: Pemuda Inspiratif dari Pagar Alam yang Berprestasi Gemilang

20 March 2026

Instagram Siaran Berita

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Baca di Google News

google news siaranberita.com

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Satu Rumah Rectangle

Pintasan

  • Cara Kirim Press Release
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

KONTRIBUSI ANDA

Siaran-Berita.com membutuhkan kontribusi Anda agar tetap tayang dan terus menyiarkan berita dan tulisan Anda, berapapun kontribusi Anda akan sangat berarti, kirim kontribusi Anda melalui QRIS ini :

  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita