Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada Desember 1949
Pada tanggal 23 September 1945 boikot terhadap kapal-kapal Belanda terjadi di pelabuhan Australia sebagai tanda dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia. Kapal perang dan dagang Belanda mendapatkan black ban sehingga dikenal sebagai Black Armada.
Setelah Jepang menyerah dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Belanda tidak mau mengakui serta berusaha untuk kembali berkuasa. Kapal-kapal mereka dipersiapkan di pelabuhan Australia untuk berlayar ke Indonesia.
Boikot dimulai pada 23 September ketika kru yang berasal dari Indonesia menolak bekerja pada kapal Belanda karena disinyalir membawa perlengkapan militer.
Waterside Workers Federation of Australia turut memboikot pada 25 September, dengan menandai black ban pada kapal Belanda.
Boikot cepat meluas, dengan serikat pekerja boilermakers, engineers, ironworkers, ship painter, carpenters, storemen and packers, tally clercks serta kru tug boat turut bergabung.
Arti boikot ini sangat besar, diantaranya: mereka tidak mau mengangkut kargo ke kapal Belanda, tidak ada tug rope, menolak perbaikan kapal, tidak mau menyediakan jasa transportasi, gudang dan depo.
Sebanyak 559 kapal Belanda mendapat black ban, termasuk: corvette, kapal selam, kapal angkut tentara, kapal penumpang, kapal dagang, tanker.
Belanda berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa material dan personil militer yang diangkut adalah untuk memerangi milisi pro-Jepang dan pemerintahan bentukan Jepang di Indonesia.
Akan tetapi, serikat pekerja Australia tetap menolak. Sehingga, Belanda terpaksa mengerahkan tentaranya sendiri untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Boikot ini berimbas pada kekacauan jadwal keberangkatan kapal Belanda, sehingga memberikan cukup waktu bagi negara Indonesia yang masih muda untuk mengkonsolidasikan pemerintahannya.
Ketika Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia pada Desember 1949, 17 trade union sepakat untuk mengakhiri boikot yang sudah berlangsung selama 4 tahun.
Wija To Luwu
Salama Ki To Pada Salama’
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”