Jakarta Timur, 13 Juli 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah (BEM USM) menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya aksi kriminalitas di wilayah Jakarta Timur dan mendesak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk segera mengambil langkah konkret dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Ketua BEM USM, Radityo Satrio, menyebut bahwa kondisi keamanan yang kian meresahkan perlu direspons dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan formal. Ia menyoroti berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, kekerasan jalanan, dan premanisme yang terus terjadi di sejumlah titik wilayah Jakarta Timur.
“Masyarakat berhak merasa aman. Namun kenyataannya, ruang publik semakin dipenuhi rasa takut akibat maraknya tindak kriminal. Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas, lebih cepat, dan lebih berpihak kepada kepentingan warga,” ujar Radityo dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7).
BEM USM mendorong agar aparat kepolisian meningkatkan patroli rutin, memperkuat kehadiran personel di titik-titik rawan, serta menjalin komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat. Radityo juga menegaskan bahwa tindakan preventif perlu dikedepankan agar kejahatan tidak hanya ditanggulangi setelah terjadi, melainkan dicegah sejak awal.
“Kami tidak ingin penanganan kriminalitas hanya menjadi agenda tahunan tanpa dampak nyata. Masyarakat membutuhkan rasa aman yang berkelanjutan, bukan sesaat,” tegasnya.
Melalui press release ini, BEM USM menyerukan agar Polres Jakarta Timur mengambil langkah strategis dan konsisten dalam menjawab keresahan publik. Keamanan warga dinilai sebagai prioritas utama yang harus dijaga oleh seluruh elemen aparat penegak hukum. (RAD)
Kontak Media:
Radityo Satrio
Ketua BEM Universitas Saintek Muhammadiyah
HP:
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”