Langkat (Humas) – MIN 9 Langkat selalu berupaya untuk menumbuhkan sikap peduli dan kekeluargaan dikalangan guru dan wali murid dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai jenis kegiatan dilakukan diantaranya menjenguk siswa yang sedang sakit. Menjenguk orang sakit merupakan kewajiban setiap muslim terutama dengan orang yang memiliki hubungan dengan dirinya, seperti kerabat dekat, tetangga, dan saudara. Menjenguk orang sakit termasuk amal saleh yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagai wujud mencintai dan menyayangi anak didiknya, saling menghormati antara wali murid dan peserta didik, maka Madrasah mengadakan kunjungan ke rumah siswa yang sedang sakit. Kali ini Kamis (07/08/2025) wali kelas 1-A Roys Afreni, M. Pd. mengajak beberapa perwakilan siswa dan wali murid untuk menjenguk Khalil yang sudah beberapa hari ini sakit.
Wali kelas 1-A, Roys Afreni menjelaskan, “Menjenguk orang sakit merupakan implementasi sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, ini merupakan nilai sikap sosial dan pendidikan karakter yang harus diajarkan di sekolah dan ditanamkan dalam diri peserta didik yaitu sikap peduli antar sesama” Jelasnya.
Sementara itu menurut Kepala MIN 9 Langkat, Sopian, S. Pd. I., M. Sos., “Menjenguk siswa yang sakit adalah salah satu kegiatan yang bermanfaat, baik bagi guru, orang tua siswa, ataupun siswa yang sakit itu sendiri, selain untuk mempererat tali silaturrahmi antara guru dan orang tua siswa, juga dengan kehadiran teman-teman dan wali kelasnya akan menambah semangat untuk kesembuhan bagi siswa tersebut, karena merasa terhibur dengan kehadiran orang-orang terdekatnya” Ujarnya. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”