Ngawi, 13 Agustus 2025 — Balai Desa Cantel menjadi saksi berlangsungnya kegiatan “Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih: Sinergi Menuju Koperasi Modern”, yang diinisiasi oleh Tim KKN 45 Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI). Kegiatan ini mengusung agenda pelatihan keuangan, strategi pengelolaan, sekaligus penyerahan aplikasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Acara dihadiri oleh Dinas Koperasi, pihak Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengawas KDMP, serta ketua dan pengurus KDMP Desa Cantel. Dua narasumber utama, Mujiati dan R. Hendhi S., memberikan materi seputar pengelolaan koperasi dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dalam pemaparannya, Mujiati menegaskan bahwa KDMP Desa Cantel saat ini masih menunggu regulasi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terbaru dari pemerintah pusat. Sementara itu, R. Hendhi S. mengingatkan pentingnya prinsip sukarela dalam pendirian koperasi serta peran modal sebagai fondasi utama usaha.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan dan sambutan-sambutan, dilanjutkan pemaparan materi dari Dinas Koperasi, sesi diskusi interaktif, serta tanya jawab. Momen menarik terjadi saat perwakilan Tim KKN 45 secara simbolis menyerahkan aplikasi KDMP kepada Ketua Koperasi Desa Merah Putih, yang diharapkan dapat membantu pendataan anggota secara lebih modern.
“Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan wawasan baru bagi pengurus KDMP, dan aplikasi yang kami serahkan dapat mempermudah proses administrasi koperasi,” ujar salah satu anggota Tim KKN 45.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Dokumentasi acara dilakukan oleh Elok Salma Nabila.
Penulis: Alfitrishofia Rahma Zaitun
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































