Cilacap, 26 Juni 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan turut ambil bagian dalam Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” yang digelar serentak secara nasional. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Bertempat di Masjid Agung Darussalam Kabupaten Cilacap, kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi Klien Pemasyarakatan dalam pembangunan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Bapas Kelas II Nusakambangan.
Sebanyak 26 Klien Pemasyarakatan, seluruhnya laki-laki, mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Acara diawali dengan Zoom Meeting Nasional bersama Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang secara resmi membuka Gerakan Nasional Aksi Sosial ini.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis peralatan kebersihan kepada Klien Pemasyarakatan. Peralatan ini kemudian digunakan dalam aksi sosial bersih-bersih Masjid Agung Darussalam, mencakup area dalam dan luar masjid seperti tempat wudhu, taman, halaman, serta area parkir.
Turut hadir dan mendukung kegiatan ini berbagai instansi eksternal, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab Klien Pemasyarakatan terhadap masyarakat. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan kontribusi positif Klien dalam lingkungan sosial, serta meningkatkan sinergitas antara Pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan masyarakat.
Kepala Bapas Nusakambangan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan yang berkesinambungan bagi para Klien, sekaligus mempererat hubungan antara institusi pemasyarakatan dengan masyarakat luas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para Klien tidak hanya menerima pembinaan secara hukum, tetapi juga secara sosial, agar mereka siap kembali dan berkontribusi positif di masyarakat,” ujarnya.
Gerakan ini menjadi bukti bahwa proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan dapat dilakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif, sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pemulihan dan restorasi keadilan.