Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Buku dianggap sebagai barang bukti kejahatan, apakah pengetahuan kini telah menjadi sebuah ancaman?

Muhammad Rif'an Azizi, 4 Oktober 2025, 19:33 WIB

Rif'an Azizi by Rif'an Azizi
5 October 2025
in Opini
A A
0
Puluhan buku disita polisi dari tersangka kerusuhan dalam Konferensi pers  di Polda Jawa  Barat, Selasa, 16 September 2025. Dok. Humas Polri

Puluhan buku disita polisi dari tersangka kerusuhan dalam Konferensi pers di Polda Jawa Barat, Selasa, 16 September 2025. Dok. Humas Polri

871
SHARES
1.3k
VIEWS

Indonesia kembali dihebohkan dengan tindakan aparat kepolisian yang lagi, lagi, dan lagi membuat masyarakat bertanya-tanya “apakah polisi sekarang benar-benar mengayomi masyarakat?”, “Apakah benar polisi adalah pelindung masyarakat?”, dan lain sebagainya. Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu, aparat kepolisian telah menyita puluhan buku milik para demonstran di Surabaya, Sidoarjo, hingga Bandung.

Buku-buku yang disita antara lain karya Karl Marx, Emma Goldman, hingga Che Guevara. Dan lebih lucunya lagi, terdapat salah satu buku puisi patah hati atau poster demotivasi yang dianggap sebagai barang bukti. Polisi beralasan bahwa penahanan tersebut dilakukan karena buku-buku itu diduga berisi ideologi anarkisme yang dapat memicu tindakan perlawanan. Namun, bukankah buku itu seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan alat bukti kejahatan? Lalu perpustakaan yang menyimpan banyak buku-buku tersebut apakah juga akan dianggap sarang kejahatan?

Dalam hukum pidana, yang bisa dihukum hanyalah perbuatan. Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas legalitas: nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege. Artinya, tidak ada perbuatan yang bisa dipidana kecuali diatur dengan jelas dalam undang-undang. Membaca, menyimpan, atau menerbitkan buku yang beredar sah tidak pernah ditetapkan sebagai tindak pidana.

Leaderboard apa apa

Menjadikan buku sebagai barang bukti adalah tindakan yang secara hukum kehilangan dasar. Lebih jauh lagi, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F UUD 1945), serta kebebasan berpendapat dan berkumpul (Pasal 28E ayat (3)). Oleh karena itu, membaca atau menyimpan buku yang beredar secara hukum tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 juga telah mencabut izin Jaksa Agung melarang kitab dan menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan harus melalui peradilan yang ketat, bukan keputusan administratif atau prasangka visual.

Oleh karena itu, tindakan penahanan buku ini merupakan bentuk kecacatan hukum dan pengekangan dalam kebebasan berpikir. Polisi berasumsi bahwa buku-buku tersebut adalah salah satu barang bukti karena buku tersebut berada di lokasi terjadinya d3m0. Akan tetapi sejak kapan membaca buku dianggap sebagai tindakan pidana? Apa hukum yang mendasarinya? Bukankah buku itu merupakan gudangnya ilmu pengetahuan?

Harusnya penahanan buku ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena kebebasan mencari ilmu dan kebebasan kita untuk berpikir telah dirampas oleh aparat. Namun, jika aparat kepolisian yang harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah mengekang dan membatasi kebebasan, kepada siapa lagi kita harus melapor?

Baca Juga

Perangkat Desa Sumber : pngtree

Menjadi Perangkat Desa Harus Siap Kerja dalam Deadline

5 October 2025
Pertanian

Pak Ismin dan Realitas Pada Dunia Pertanian

5 October 2025
file 000000006b0c61faa744ade19a138cb6 1

“Gadget dalam Genggaman, Emosi dalam Taruhan: Refleksi untuk Siswa SD”

5 October 2025
images 21

Ketidakjelasan Izin dan Komitmen PT SAS: Cerminan Kepemimpinan Gubernur dalam Menyeimbangkan Pembangunan dan Kepentingan Warga

5 October 2025

Negara kita adalah negara demokrasi yang menjamin hak hak warganya untuk mencari ilmu. Tetapi kebebasan itu telah dirampas oleh orang-orang yang mempunyai jabatan. Para petinggi negara kita ini sepertinya takut jika masyarakatnya membaca buku, karena dengan membaca buku akan membuat pikiran kita menjadi lebih kritis dan berintelektual. Akibatnya, jabatan mereka akan terancam oleh kaum intelektual, karena kebanyakan para petinggi di negara kita ini adalah orang-orang yang tidak berpendidikan (tidak semuanya). Oleh karena itu, untuk mempertahankan posisinya, mereka melakukan penahanan terhadap buku-buku tersebut, karena jika mereka melawan kita menggunakan argumen dan data, tentu saja mereka tidak akan bisa menang.

Padahal di luar sana, masih banyak terjadi kasus korupsi, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya yang sudah jelas-jelas melanggar hukum, namun malah diabaikan oleh mereka. Bahkan ada beberapa kasus kejahatan yang barang buktinya sudah jelas-jelas ada, malah dihilangkan oleh mereka. Mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah semua ini terjadi hanya karena uang dan kekuasaan? Apakah hati mereka memang benar-benar sudah tertutupi oleh kenikmatan duniawi?

Coba bayangkan jika negara kita yang kaya akan sumber daya alam ini di pimpin oleh figur-figur yang menjadikan membaca sebagai hobi dan memiliki jejak pendidikan yang komprehensif, bukan hanya demi gelar, tetapi demi keluasan nalar. Pasti negara kita bisa menjadi negara yang kaya dan maju.

Puluhan tahun yang lalu, negara kita dianggap lebih maju dari Cina, tapi sekarang? Bahkan tertinggal sangat jauh. Itu semua bisa terjadi karena para pemimpin di Cina sangat menjunjung tinggi pendidikan, dan bahkan rakyatnya rela belajar mati-matian hanya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dengan tes yang sangat rumit. Sangat jauh berbeda bukan dengan Indonesia? Di Indonesia, buku yang merupakan gudangnya ilmu pengetahuan malah dianggap sebagai ancaman yang dapat memecah belah bangsa. Tidak hanya itu, para pemimpinnya pun tidak memiliki jejak pendidikan yang jelas dan bahkan menjabat tetapi tidak sesuai dengan bidangnya.

Namun pada akhirnya, beberapa buku yang disita tersebut dikembalikan lagi karena banyak desakan dan protes dari masyarakat, terutama para penerbit buku dan pembaca buku. Buku bukanlah senjata yang memecah belah bangsa, buku adalah jendela untuk melihat dunia yang lebih luas dan membentuk kepribadian yang lebih berintelektual. Oleh karena itu, semoga kejadian serupa tidak akan terulang kembali karena pejabat dan aparat yang takut dengan buku justru membuktikan betapa bahayanya jika k3b0d0h4n dibiarkan memegang kekuasaan.


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share348Tweet218Share61Pin78SendShare
Satu Rumah Top Leaderboard
Previous Post

Muhammadiyah Cilandak Jalin Kerjasama Digitalisasi Usaha

Next Post

Artis Asal Cilacap Anggit Wp Bikin Netizen Kepo, Pamer Foto Bareng Sosok Cewek Berhijab di InstaStory!

Rif'an Azizi

Rif'an Azizi

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi

Related Posts

Perangkat Desa Sumber : pngtree

Menjadi Perangkat Desa Harus Siap Kerja dalam Deadline

5 October 2025
Pertanian

Pak Ismin dan Realitas Pada Dunia Pertanian

5 October 2025
file 000000006b0c61faa744ade19a138cb6 1

“Gadget dalam Genggaman, Emosi dalam Taruhan: Refleksi untuk Siswa SD”

5 October 2025
images 21

Ketidakjelasan Izin dan Komitmen PT SAS: Cerminan Kepemimpinan Gubernur dalam Menyeimbangkan Pembangunan dan Kepentingan Warga

5 October 2025
Next Post
IMG 2065

Artis Asal Cilacap Anggit Wp Bikin Netizen Kepo, Pamer Foto Bareng Sosok Cewek Berhijab di InstaStory!

IMG 20251004 WA0013

Kota Hijau : Langkah Modern Untuk Lingkungan dan Kesejahteraan

images

Duel Luka di Stamford Bridge: Chelsea dan Liverpool Berebut Kebangkitan di Tengah Krisis

f254b4a8 8bd3 4de5 865c 1b0562cceb85

Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan

2ca1d05c c27e 49e9 9d43 ee4b01b73c2e

Pemilihan Cek Bagus Cek Ayu Palembang 2025: “The Beauty of Musi River”

Please login to join discussion
Satu Rumah Half Page 01
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Iklan MC DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita