Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien menjadi tuntutan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam upaya tersebut, salah satu pendekatan yang diterapkan adalah penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting). Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta hasil (outcome) dari penggunaan anggaran pemerintah.
Dengan kata lain, anggaran (APBN) yang dikelola oleh pemerintah disusun berdasarkan hasil yang ingin dicapai. Jadi seluruh Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga dalam menyusun perencanaan kebutuhan anggaran wajib memperhatikan visi dan misi serta tujuan organisasi masing-masing kemudian menyusun kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapainya. Selain itu, satuan kerja juga diharapkan dapat menyusun anggaran dengan memperhatikan faktor efisiensi. Dengan pendekatan ini diharapkan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja merupakan kegiatan yang memang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasinya yang pada akhirnya juga berdampak sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Implementasi nyata dari penganggaran berbasis kinerja ini adalah komponen Capaian Output pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA merupakan indikator yang dibuat oleh kementerian keuangan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh satuan kerja. Dengan kata lain IKPA dapat disebut sebagai “Nilai Rapor” Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja. IKPA sesuai Peraturan Dirjen Anggaran Nomor 5/PB/2024 terdiri dari 8 komponen dan terbagi menjadi tiga Aspek yaitu:
1. Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran yaitu: Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA
2. Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran yaitu: Penyerapan Anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP), dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)
3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yaitu: Capaian Output.
Capaian Output merupakan komponen dengan bobot paling besar dari IKPA dengan bobot 25%. Capaian Output merupakan satu-satunya komponen yang menggambarkan ketercapaian (output) dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja. Selain dapat melihat output yang telah tercapai pada periode tertentu¸komponen ini juga memperhitungkan terkait kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Semakin tinggi kesesuaiannya, semakin bagus pula nilai capaian outputnya.
Sejak implementasinya di tahun 2020, komponen Capaian Output telah mengalami banyak sekali perubahan. Mulai dari cara pengisiannya, batas waktu pelaporannya, komponen yang diperhitungkan, dan cara penilaiannya. Pada tahun 2025 ini, capaian output sudah menjadi rutinitas bulanan satuan kerja. Setiap awal bulan, tepatnya 5 hari kerja pada awal bulan seluruh satuan kerja wajib mengirimkan realisasi capaian output ke KPPN melalui aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Komponen Capaian Output memang merupakan implementasi nyata dari penganggaran berbasis kinerja, namun masih terdapat banyak kekurangan terkait indikator tersebut diantaranya:
1. Cara penilaian capaian output masih manual dan belum terstandardisasi. Hal ini menyebabkan nilai realisasi Capaian Output yang dilaporkan oleh satuan kerja belum sepenuhnya akurat. Namun perlu dicatat juga bahwa untuk menstandardisasi penilaian Capaian Output tidaklah mudah karena setiap satuan kerja memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda-beda. Contohnya: untuk penilaian Kegiatan pembangunan jalan pada kementerian Pekerjaan Umum akan berbeda dengan kegiatan sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.
2. Mindset pada satuan kerja masih menganggap bahwa realisasi kegiatan sama dengan realisasi anggaran. Hal ini tidak sepenuhnya salah, namun masih kurang tepat karena Capaian Output sendiri merupakan indikator yang berfokus kepada progress kegiatan.
Dengan adanya komponen Capaian Output ini sebagai implementasi penganggaran berbasis kinerja, maka penggunaan anggaran di Indonesia diharapkan benar-benar dapat menghasilkan output atau dampak yang signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan di Indonesia baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya dsb. Memang Capaian Output masih memiliki beberapa kekurangan, namun dengan arah kebijakan dan tuntutan masyarakat yang selalu menuntut hasil dari penggunaan anggaran, Komponen Capaian Output akan terus dikembangkan hingga benar-benar dapat menjadi komponen yang dapat diandalkan untuk mengetahui hasil dari penggunaan anggaran pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”