Sektor jasa perbankan memainkan peran strategis dalam proses pemulihan perekonomian Indonesia pasca krisis moneter tahun 1998. Melalui berbagai kebijakan reformasi dan intervensi pemerintah, perbankan yang semula menjadi episentrum krisis, menyelesaikan permohonan dan kembali menjalankan fungsinya secara optimal. Salah satu langkah awal yang krusial adalah program rekapitalisasi bank oleh pemerintah dengan penerbitan obligasi rekapitalisasi bernilai lebih dari Rp 400 triliun untuk memperkuat permodalan bank dan menstabilkan sistem keuangan.
Selanjutnya dilakukan restrukturisasi kredit dan penyehatan sistem perbankan melalui pembentukan BPPN dan BPPN, yang menangani kredit bermasalah serta melakukan konsolidasi perbankan. Setelah itu, bank mulai kembali menjalankan fungsi intermediasi keuangan dengan menyalurkan kredit, terutama ke sektor riil dan UMKM, yang menjadi motor pemulihan perekonomian.
Di sisi lain, perbaikan regulasi dan pengawasan juga dilakukan melalui penguatan peran Bank Indonesia, penerapan prinsip Good Corporate Governance, serta pembentukan lembaga seperti OJK dan LPS. Pemerintah juga mendorong privatisasi dan masuknya investor asing untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan nasional.
Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat dilakukan dengan menjamin simpanan masyarakat dan meningkatkan transparansi. Semua langkah tersebut secara terintegrasi menyelesaikan mereformasi sektor perbankan menjadi lebih sehat, akuntabel, dan stabil, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan setelah krisis