Depok – Ahad Pagi, 28 September 2025, jalan utama Margonda Raya berubah wajah. Ribuan warga Depok memadati area Car Free Day, untuk berolahraga, dan juga menyalakan obor kemerdekaan serta suara nurani dalam “Deklarasi Margonda untuk Kemerdekaan Palestina.”
Dari titik kumpul di Sop Durian Margando, massa bergerak dalam long march. Atribut bendera Palestina raksasa berukuran 100 meter berkibar dan saling menopang di tangan ribuan peserta, berpadu dengan spanduk dukungan dan seruan kemanusiaan. Di sepanjang jalan, orasi kebangsaan dan alunan musik mengiringi langkah mereka. Musisi Oki “Ruhul Jadid” menyalakan semangat dengan performanya, menegaskan bahwa seni pun bisa menjadi bahasa perjuangan.
Tak berhenti di jalanan, aksi ini juga menghadirkan ruang partisipasi lebih nyata. Ribuan tanda tangan warga terkumpul sebagai pernyataan dukungan moral untuk kemerdekaan Palestina. Panitia juga membuka posko penggalangan dana, yang hasilnya akan disalurkan langsung kepada masyarakat Palestina di jalur kemanusiaan.
Deklarasi ini digelar beriringan dengan sorotan Sidang Umum PBB di New York. Dunia mencatat, lebih dari 153 negara kini mendukung pengakuan kemerdekaan Palestina. Namun, status itu bisa saja dengan mudah berubah dan digagalkan oleh mekanisme hak veto negara-negara adidaya.
Di tengah atmosfer itu, suara dari Depok dikirimkan ke dunia. “Diam adalah kemewahan yang tak lagi relevan. Obor kemerdekaan itu tidak boleh padam. Dari Depok kita menyalakannya, dan bersama dunia kita akan terus menjaganya sampai Palestina benar-benar merdeka,” ujar Ali Amril, Chairman AKSI sekaligus CEO QUPRO Indonesia.
Deklarasi Margonda menegaskan bahwa perjuangan Palestina bukanlah isu jauh di Timur Tengah semata. Di jalanan Depok, ribuan orang bersatu, mengirim pesan: solidaritas kemanusiaan tak mengenal batas negara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”