Jakarta – Kantor Hukum Ferry Simanullang SH and Partner mengadukan aparat Polresta Jambi yang tidak profesional dalam menangani perkara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengaduan ini berangkat dari temuan dan fakta-fakta hukum terhadap kasus yang dihadapi kliennya, Yanuardi, yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran asas keadilan, dan tindakan yang dianggap tidak profesional dari penyidik.
“Klien kami yang dilaporkan dengan pasal 374 KUHP berdasarkan hasil audit dari auditor yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi adalah cacat hukum,” ujar Ferry di depan gedung Kompolnas, Senin (21/04/2025).
Menurutnya, legalitas pelapor sebagai orang yang memiliki hak dalam perseroan diterima penyidik hanya berdasarkan Akta Pendirian No 4 tanggal 11 September 2020 sementara yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan sahamnya kepada perseroan.
Terkait Laporan Polisi tersebut masih berlangsung proses pemeriksaan perkara perdata permohonan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi dengan perkara No 5/Pdt.P/2025/PN.Jmb yang pada saat ini masih diperiksa oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan perkara gugatan wanprestasi dimana pelapor adalah pihak tergugat.
“Penyidikan terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang lemah secara hukum, bahkan mengacu pada hasil audit dari seseorang yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi,” jelasnya.
Selain itu, proses audit dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan etis. Kami telah berkirim surat permohonan penghentian sementara penyidikan karena ada perkara perdata yang masih berlangsung, namun tidak ditanggapi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.
Ferry Simanullang, SH., M.Hum didampingi Ruth Devi, SH dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyani, SE, secara resmi menyampaikan Poin-poin yang diadukan meliputi :
1. Penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan jabatan.
2. Tidak adanya serah terima pembukuan keuangan yang sah dalam proses audit.
3. Pelapor tidak memiliki legalitas atau kepemilikan saham yang sah dalam perusahaan.
4. Penyidikan tetap dilanjutkan meski perkara perdata terkait masih dalam proses hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung.
5. Surat permintaan penghentian penyidikan tidak ditanggapi oleh penyidik, dan pemanggilan saksi terus dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Dengan pengaduan ini, pihak kuasa hukum dan AJB berharap agar Kompolnas menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi kinerja Kepolisian, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan profesional.
Ketua Umum AJB, Andi Mulyani, SE menambahkan pihaknya ebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum.
“Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak Kompolnas untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.