IKN, proyek ambisius yang digadang-gadang menjadi simbol Indonesia baru, dijanjikan akan rampung pada 2028. Pemerintah menjual mimpi tentang “kota hijau masa depan”—sebuah pusat pemerintahan modern yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Namun, di balik pembangunan megah yang menelan dana APBN hingga triliunan rupiah itu, tersimpan sisi gelap yang mulai terkuak: maraknya tambang ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek yang mengusung prinsip keberlanjutan justru terancam oleh praktik yang merusak lingkungan?
Pemerintah akhirnya buka suara soal maraknya tambang ilegal di wilayah sekitar IKN. Dilansir dari laman resmi Otorita IKN, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal telah turun langsung meninjau bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan seluruh aktivitas tambang tanpa izin akan ditindak dan pelakunya wajib melakukan reforestasi. Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro menyebut, sejak Maret hingga Juli 2025, sedikitnya delapan kasus tambang ilegal telah berhasil diungkap di kawasan sekitar proyek IKN.
Meski begitu, masyarakat dan aktivis lingkungan menilai langkah pemerintah masih belum cukup tegas. Dilansir dari Kompas.com dan PWYP Indonesia, peneliti Adzkia Farirahman menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi telah terjadi sejak 2016, menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Warga sekitar juga mengeluhkan rusaknya ekosistem dan terganggunya sumber air bersih akibat penambangan. Publik berharap pemerintah dapat bertindak lebih transparan dan konsisten dalam menegakkan hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan nyata, bukan sekadar janji dalam dokumen kebijakan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”